Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode II Agustus 2025, Naik di Semua Umur Tanaman - Liputan Sbm

06 September 2025

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode II Agustus 2025, Naik di Semua Umur Tanaman

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar rapat penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Agustus 2025. Rapat berlangsung di Aula Disbun Kalteng, Kamis (4/9/2025).

Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menekankan bahwa penetapan harga TBS merupakan upaya pemerintah agar pekebun mendapatkan harga terbaik.

“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya.

Rizky menambahkan, dalam beberapa periode terakhir harga TBS sawit Kalteng tercatat sebagai yang tertinggi di regional Kalimantan.

“Kami juga mengapresiasi kegiatan ini dan patut kita syukuri bersama,” katanya.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor. Ia menjelaskan, pada periode II Agustus 2025 ini, perhitungan hanya fokus pada harga, sementara indeks K sudah dihitung pada periode I.

“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” terangnya.

Data harga dihimpun dari laporan realisasi penjualan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) milik 30 perusahaan, lengkap dengan salinan kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025.

“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” sambungnya.

Sugianor menegaskan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib hadir dan melapor secara tertulis sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023.

“Akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi,” tegasnya.

Hasil perhitungan menunjukkan harga CPO naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sementara harga PK melonjak Rp534,93 menjadi Rp13.005,68. Dengan indeks K periode I sebesar 90,87 persen, harga TBS pekebun mitra ikut terkerek naik di semua umur tanaman.

Rinciannya: umur tanaman 3 tahun Rp2.540,36, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, umur 6 tahun Rp3.081,33, umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, dan umur 10–20 tahun Rp3.474,60 per kilogram.

Sugianor berharap harga yang ditetapkan dapat segera diimplementasikan. “Harga tersebut harus diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku,” katanya.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, forum petani sawit, koperasi, dan pekebun mitra.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda