![]() |
Pemprov Kalteng diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung, sementara laporan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Albar.
LHP yang diserahkan meliputi pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dan instansi terkait di Palangka Raya.
Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP kepatuhan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov Kalteng.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Menurutnya, dua aspek tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.
Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek tata kelola yang perlu ditingkatkan, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kalau bisa diperbaiki, kami yakin ke depan pendaparan daerah lebih baik dan kemandirian fiskal meningkat,” ujarnya.
Terkait belanja daerah, Dodik menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih berkualitas, berorientasi pada manfaat nyata, serta mampu mendukung program kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
BPK juga meminta agar seluruh temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalteng paling lambat 60 hari sejak laporan diserahkan.
“Kami harapkan ada pengawasan dari DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi BPK,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi menyampaikan komitmen legislatif untuk bersinergi dengan pihak eksekutif serta mendorong Pemprov Kalteng menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK secara optimal.
Sementara itu, apresiasi disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Plt. Sekda Leonard S. Ampung kepada BPK Perwakilan Kalteng atas upaya pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Tantangan Pemprov Kalteng dalam mengupayakan kualitas sisi pendapatan, bukan hanya menarik pendapatan tapi memang ini tantangan karena potensi kita besar tapi yang diperoleh tidak sesuai harapan padahal sektor 3P (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) luar biasa,” terang Leonard.
Leonard menegaskan, masukan dan rekomendasi BPK menjadi pengingat penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang mengampu sektor pendapatan dan belanja, agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal.
Ia juga mengingatkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran BPK Perwakilan Kalteng, antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I dan III, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Kalteng, pejabat struktural, serta tim pemeriksa BPK.
Sementara dari Pemprov Kalteng, Plt. Sekda didampingi Inspektur Provinsi Kalteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Kalteng.
Pewarta : Antonius Sepriyono



