​Kuasa Hukum Sebut Pencabutan Gugatan Citizen Lawsuit 'Smart Board' Kalteng Cacat Hukum dan Tanpa Koordinasi

redaksi  liputansbm
0

PALANGKA RAYA, liputansbm.com – Jagat maya di Kalimantan Tengah dihebohkan oleh unggahan akun Facebook milik Ingkit Djaper pada Jumat (22/05/2026). Unggahan tersebut menyatakan bahwa gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terkait dugaan penyimpangan proyek smart board (papan tulis interaktif) tahun 2024 senilai Rp627,8 miliar resmi dicabut.

​Dalam narasi yang beredar, pencabutan disebut dilakukan setelah melalui tiga kali mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya demi kepentingan masyarakat luas. Namun, kabar ini langsung memicu reaksi keras dan rasa geram dari tim Kuasa Hukum Penggugat. (23/05/2026)
Baca Juga:

Kuasa Hukum Terkejut dan Pertanyakan Keabsahan

​Salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Singkang W. Kasuma, mengaku terkejut saat dikonfirmasi awak media mengenai kabar pencabutan gugatan perkara Nomor: 64/Pdt.G/2026/PN Plk tersebut.

​"Saya sangat terkejut dengan banyaknya pertanyaan dari teman-teman berkaitan dengan pencabutan gugatan PMH Citizen Lawsuit kami di Pengadilan Negeri Palangka Raya," ujar Singkang, Sabtu (23/05/2026).


​Pengacara senior di Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa tindakan Dr. Karliansyah, SH, MH, selaku Ketua LSM Betang Hagatang sekaligus pemberi kuasa, yang mencabut gugatan tersebut dinilai tidak sah secara hukum.

​"Dia dalam melakukan pencabutan gugatan tidak merujuk pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)," tegasnya.


​Tanpa Koordinasi dan Alasan Dinilai Mengada-ada

​Singkang membeberkan bahwa pencabutan perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Kalteng dan pihak swasta ini dilakukan secara sepihak tanpa ada koordinasi sama sekali dengan tim kuasa hukum.

​Terdapat tiga alasan yang diajukan dalam pencabutan tersebut, yaitu:

  1. ​Gugatan kurang sempurna.
  2. ​Dalil kurang kuat.
  3. ​Adanya perdamaian di luar pengadilan.

​Singkang pun langsung membantah poin-poin alasan tersebut, khususnya terkait klaim perdamaian.

​"Selama tiga kali mediasi belum ada sama sekali kesepakatan perdamaian. Nah, kalau mediasi di luar pengadilan itu, sampai detik ini belum ada dijalankan," beber Singkang.


​Diduga Cacat Hukum, Keputusan Ada di Tangan Majelis Hakim

​Senada dengan Singkang, Aspihani Ideris yang juga bagian dari tim hukum, menyatakan keterkejutannya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (23/05/2026). Ia menilai pencabutan sepihak oleh kliennya tersebut cacat hukum.

​"Saya rasa pencabutan gugatan PMH Citizen Lawsuit ini cacat hukum. Kenapa demikian? Karena tidak melampirkan berita acara kesepakatan semua pihak adanya sebuah perdamaian," kata Aspihani.

​Meski demikian, Aspihani menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak pengadilan yang memiliki wewenang penuh atas kelanjutan perkara.

​"Biarkan saja ketua majelis yang menilainya. Kan pencabutan itu hanya bersifat permohonan. Terlepas dikabulkan atau tidak, kita tunggu saja keputusan majelis," pungkasnya secara singkat.

​Untuk diketahui, gugatan Citizen Lawsuit ini sebelumnya dilayangkan oleh LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara terhadap sejumlah pihak, di antaranya Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, mantan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, serta tiga perusahaan rekanan (PT. Karya Pendidikan Bangsa, PT. Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT. Tapanorana Victori Cemerlang).


​Gugatan tersebut terkait dengan transparansi dan dugaan penyimpangan dana pada proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2024 yang menelan dana fantastis hingga Rp627,8 miliar. 


Oleh: Daerobi
Editor: Redaksi Liputansbm
Sumber: Kuasa Hukum Penggugat

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});