![]() |
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Sunarti menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung dan mengikuti agenda yang telah disusun bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, khususnya untuk pelaksanaan kegiatan pada Juni hingga Juli 2026.
“Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada prinsipnya mengikuti apa yang akan menjadi kegiatan-kegiatan selanjutnya, khususnya di bulan Juni-Juli,” ujarnya.
Usai rapat, Sunarti menjelaskan bahwa pembahasan Banmus kali ini berfokus pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD hingga Juli 2026. Menurutnya, kehadiran Pemerintah Provinsi dalam rapat tersebut bertujuan memberikan masukan apabila terdapat agenda strategis daerah yang perlu diselaraskan dengan jadwal DPRD.
“Pada hari ini hanya menyusun kegiatan DPRD sampai dengan bulan Juli. Kami mengikuti jadwal yang disusun dan memberikan masukan apabila terdapat kegiatan strategis Pemerintah Provinsi yang waktunya bersamaan dengan agenda DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui jadwal yang telah dirumuskan dalam rapat tersebut. Masukan yang diberikan merupakan bagian dari upaya menjaga sinkronisasi antara program pemerintah daerah dengan agenda legislatif.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan memulai sejumlah agenda strategis pada pertengahan Juni 2026. Salah satunya pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dijadwalkan berlangsung pada 15, 17, dan 18 Juni.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2026 akan digelar Rapat Paripurna ke-2 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Agenda berlanjut pada Rapat Paripurna ke-3 tanggal 25 Juni yang akan mendengarkan pidato pengantar Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, pada 26 Juni, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap raperda tersebut.
Memasuki Juli 2026, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan secara intensif melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2 hingga 10 Juli. Pembahasan tersebut dijadwalkan mencapai tahap persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 pada 16 Juli melalui penandatanganan berita acara persetujuan antara Gubernur dan DPRD.
Sementara itu, pada 17 Juli 2026 DPRD akan mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Rangkaian kegiatan Masa Persidangan III kemudian akan ditutup dengan pelaksanaan reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD yang berlangsung pada 19 hingga 26 Juli 2026.
Rapat Banmus tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, serta dihadiri Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Turut hadir Sekretaris DPRD beserta jajaran, tim ahli dan kelompok pakar DPRD, unsur perangkat daerah terkait, serta tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui penyusunan kembali jadwal kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat terlaksana secara terkoordinasi, sehingga mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta : Antonius Sepriyono

