Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pj Sekda Kalteng Bacakan Pendapat Akhir Gubernur

Antonius Sepriyono
0

KALTENG, LIPUTANSBM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026) malam.


Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.


Baca Juga:

Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan dalam rapat gabungan komisi DPRD pada Selasa pagi. Setelah itu, masing-masing fraksi pendukung DPRD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut.


Dalam laporannya, Sudarsono menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Pj Sekda Linae Victoria Aden dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.


Pada kesempatan itu, Linae Victoria Aden membacakan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah. Ia mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan Raperda yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian pemandangan umum fraksi, rapat kerja komisi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.


"Seluruh tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik sehingga pada malam hari ini kita dapat mencapai persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," ujarnya.


Linae menjelaskan, persetujuan atas Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Selain itu, regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia berharap, persetujuan bersama tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. 


Dengan demikian, manfaat pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan masyarakat secara lebih optimal.


"Harapannya, pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin berkualitas sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara lebih baik," katanya.


Pada akhir penyampaiannya, Linae menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.


"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama serta rekomendasi DPRD selama proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan akan menjadi perhatian serta acuan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada masa yang akan datang," tutupnya.


Pewarta : Antonius Sepriyono 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top