Liputan Sbm : GAMKI
Showing posts with label GAMKI. Show all posts
Showing posts with label GAMKI. Show all posts

25 April 2022

Pemerintah Minta Pemda Ikut Awasi Penggunaan Elpiji 3 Kg, agar Tepat Sasaran




Semarang - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta membantu untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji, melalui laman resmi Kementerian ESDM, Senin (25/4/2022).


Pengawasan dalam penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang diteken 25 Maret 2022.


Surat Edaran ini ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke elpiji.


"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian pesan Tutuka dalam SE tersebut. Senin (25/4/2022).


29 Gubernur itu meliputi, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.


Tutuka bilang, pemerintah menyediakan dan menyalurkan gas melon 3 kg, yang sesuai peraturan perundang-undangan pengguna elpiji tersebut berdasarkan pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.


Kelompok rumah tangga yang dimaksud merupakan konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.


Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.


Pengguna lain gas melon berdasarkan pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.


Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.


Sementara petani sasaran, orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.


Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Batik, Usaha Peternakan, Usaha Pertanian (di luar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), Usaha Tani Tembakau dan Usaha Jasa Las dilarang menggunakan elpiji 3 kg tersebut. #liputansbm


Pewarta : Puji S

02 April 2022

DPD GAMKI Kalteng Laksanakan Pelantikan, Diskusi Panel dan Rakerda






PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan pelantikan, diskusi panel sekaligus rakerda pada Sabtu 2 April 2022.

Kegiatan pelantikan, diskusi panel dan rakerda DPD GAMKI Kalteng yang mengusung tema "Usahakanlah Kesejahteraan Kota Dimana Kamu Berada dan Doakanlah" dan sub tema "Meneguhkan Nasionalisme dan Ekuminisme Dengan Nilai-Nilai Pancasila" ini dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel JL. Imam Bonjol Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat secara resmi telah melantik kepengurusan DPD GAMKI Kalimantan Tengah masa bakti 2021-2024.

Hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut Angota DPD RI Dapil Kalteng, Dr. Agustin Teras Narang, S.H. dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Alue Dohong.

Ketua GAMKI Kalimantan Tengah, Windi Natalia S.H dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa proses pergantian pengurus organisasi merupakan bagian dari dinamika organisasi. Hal tersebut merupakan suatu proses dalam bagian AD/ART, sehingga menjadi bagian dalam proses suatu organisasi. 

"Moderenisasi organisasi merupakan kata kunci untuk peningkatan kinerja suatu organisasi, kedepannya GAMKI diharapkan dapat berkoordinasi dengan seluruh DPC GAMKI yang ada di Kalteng serta turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah," kata Windi Natalia.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kalteng, Herson B. Aden mengatakan bahwa sebagai organisasi yang bercirikan keagamaan, semangat muda, dan intelektualitas, kehadiran GAMKI di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi organisasi yang mampu untuk mempersiapkan dan mencetak kader-kader angkatan muda, menjadi generasi muda yang unggul, siap pakai, intelektual, adaktif, cakap, dan cekatan, serta mampu menguasai tekhnologi yang terus berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai budi pekerti, akhlak, dan karakter yang santun berlandaskan ajaran agama dan norma-norma yang berlaku umum di masyarakat, serta dapat menjawab tantangan-tantangan dalam pesatnya dinamika perkembangan jaman.

"GAMKI tidak hanya menjadi organisasi yang eksklusif, namun dapat menjadi organisasi yang berwawasan kebangsaan, yang mau dan mampu bersinergi dan bahu-membahu dengan siapa saja, guna mencetak dan membekali angkatan muda dengan skill dan wawasan yang berguna bagi masa depan masing-masing individu tanpa memandang suku, agama, ras, maupun antar golongan," tuturnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa GAMKI tidak hanya menjadi organisasi yang berdampak dan membawa manfaat bagi lingkungan dengan latar belakang dimana dia dikandung dan dilahirkan, tetapi kedepannya juga diharapkan bermanfaat secara global untuk semua angkatan muda yang ada di Kalimantan Tengah khususnya dan Indonesia umumnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 


ads LiputanSbm