Diduga Pemalsuan Dokumen Oleh Ahli Waris | Liputan SBM - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

01 November 2018

Diduga Pemalsuan Dokumen Oleh Ahli Waris | Liputan SBM

Muara Teweh - Diduga terjadi Pemalsuan surat kuasa oleh salah seorang ahli waris berinisial KN, berbuntut pelaporan terduga ke Polres Barito Utara (Barut), oleh Mahdianur SH dari Kantor Advocate Mahdianur Law Firm selaku Kuasa Hukum H Gandhi (Penggugat), Selasa 30/10/18.

Peristiwa ini terjadi lantaran terduga mengambil uang sewa kontrak toko di jalan Sangaji Muara Teweh, dengan berbekal surat kuasa waris yang diduga dipalsukan. Padahal seharusnya uang sewa itu adalah merupakan hak dari H Gandhi yang merupakan saudara dari KN.

Menurut dari hukum waris H Gandhi lah yang berhak menerimanya, begitu juga menurut amanat dari Orang tua mereka sendiri almarhum H Akhmad Zaini sebelum meninggal 10/01/2018, dan hal ini dikuatkan dengan keterangan dari saksi atas nama Sumiati sebagai pengontrak toko.

"H Gandhi dan H Endang melaporkan KN ke Satreskrim Polres Barut, terkait pemalsuan dokumen waris yang dilakukannya," kata Kuasa Hukum penggugat.

Penyewa yang telah membayar sewa kontrak toko kepada KN telah disomasi oleh Kuasa Hukum H Gandhi, keadaan sempat tegang karena salah satu penyewa tidak ingin menerima surat somasi tersebut. Namun setelah diberikan penjelasan oleh Kuasa Hukum penggugat, situasi kembali kondusif.

Ditambahkan lagi, kami juga telah memasukkan laporan ke Kejari terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KN, tutup Mahdianur. (dae/red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda