Meningkatnya Pengguna Internet di Indonesia dan Sanksi Penyalahgunaannya - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

27 September 2020

Meningkatnya Pengguna Internet di Indonesia dan Sanksi Penyalahgunaannya




PALANGKA RAYA - Dengan cepatnya informasi beredar di Media sosial, menyebabkan setiap orang bisa mendapatkan informasi. Menurut Data Statistic 2019 menunjukkan pengguna internet di Indonesia pada 2018 sebanyak 95,2 juta, tumbuh 13,3% dari 2017 yang sebanyak 84 juta pengguna. Pada tahun selanjutnya pengguna internet di Indonesia akan semakin meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 10,2% pada periode 2018-2023. sumber dari Berapa Pengguna Internet di Indonesia? | Databoks


Dalam menyikapi hal ini setiap pengguna internet dituntut untuk bijak mengambil dan menyebarkan informasi yang didapat agar tidak menyebabkan HOAX. Dari informasi berita sampai foto semuanya bisa direkayasa, akibat ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab ini bisa menyebabkan si korban mengalami gangguan psikologis. (27/9/20)


Diatur jelas dalam Undang-undang ITE 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.


Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut. 



Editorial: Daerobi | LiputanSbm.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda