Dislutkan Kalteng Terapkan Prokes Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

05 January 2021

Dislutkan Kalteng Terapkan Prokes Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

PALANGKA RAYA - Guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku Ketua Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalteng dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 360/284/Satgas Covid-19 tanggal 18 Desember 2020 hal Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dinas.

Satgas Dinas ini sendiri bertugas memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan baik dan efektif pada Dislutkan Prov Kalteng, dalam akitivitas di dalam kantor mau pun diluar kantor oleh semua jajaran aparatur sipil negara (ASN).

"Dislutkan Prov Kalteng telah memasang poster-poster protokol kesehatan dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin masuk kerja dengan penerapan wajib 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)," demikian di tegaskan oleh Kepala Dislutkan Kalteng Ir. H. Darliansjah,  M.Si, pada Senin (04/01/2021)

Kadis menegaskan, Dislutkan Kalteng akan terus berupaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di lingkungan kantor.

Tentu saja upaya ini harus didukung dan perlu kerja sama seluruh ASN Dislutkan Kalteng untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di kantor maupun di lingkungan keluarganya, ASN harus mampu menjadi contoh tauladan bagi masyarakat. 

"Akan diberlakukan sanksi tegas bagi ASN Dislutkan yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan, serta wajib melaksanakan 4 M. Harapannya semoga pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah bisa menurun dan berakhir," demikian Ir. H. Darliansjah,  M.Si.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda