DLH Gelar Sosialisasi Perhutanan Sosial Dalam Upaya Percepatan Pencapaian Target Perhutanan Sosial di Kota Palangka Raya - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

04 March 2021

DLH Gelar Sosialisasi Perhutanan Sosial Dalam Upaya Percepatan Pencapaian Target Perhutanan Sosial di Kota Palangka Raya




PALANGKA RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi perhutanan sosial dalam upaya percepatan pencapaian target perhutanan sosial di Kota Palangka Raya, Kamis (04/03) pagi.

"DLH Kota Palangka Raya bersama dengan KPH Kahayan Tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, seperti yang kita ketahui berdasarkan laporan dari kepala KPH tadi bahwa di Kota Palangka Raya sendiri baru ada dua izin perhutanan sosial, melalui kegiatan sosialisasi ini kita dorong agar percepatan perhutanan sosial ini dapat terwujud di Kota Palangka Raya," ujar Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

Dikatakan Achmad Zaini bahwa, untuk di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya banyak izin perhutanan sosial yang kemungkinan bisa diterbitkan.

Lebih lanjut dijelaskan Achmad Zaini, kami juga tadi sudah menjelaskan bahwa perhutanan sosial itu mempunyai lima skema yaitu bisa dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan.

"Silahkan nanti setiap kelurahan melakukan identifikasi agar bisa menentukan skema apa yang cocok untuk mengembangkan usaha dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayah tersebut melalui skema perhutanan sosial," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan, Penyuluhan dan Masyarakat Hutan Adat (P2MHA) Ir. Ikhtisan berharap dengan Pelibatan peran serta masyarakat yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).

Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk menjawab pertanyaan apakah benar bahwa hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat perdesaan, telah dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengurangi dan mengatasi kemiskinan, bagi warga masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

"Setelah mendapatkan izin akses kelola secara legal mereka harus mensosialisasikan, membuat batas dan membuat AD ART kelompok, membuat perencanaan selama 10 tahun, perencanaan satu tahunan dan pada akhirnya mereka harus bisa secara mandiri membentuk kelompok usaha perhutanan sosial," demikian Kepala Bidang Pemberdayaan, Penyuluhan dan Masyarakat Hutan Adat (P2MHA) Ir. Ikhtisan.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda