Pecah Sertifikat Tanah 2021, Biaya Sesuai Dari BPN Indonesia - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

07 December 2021

Pecah Sertifikat Tanah 2021, Biaya Sesuai Dari BPN Indonesia





Jepara - Pecah sertifikat merupakan istilah yang banyak digunakan untuk proses pembagian tanah. Hal tersebut digunakan juga dalam proses pembagian warisan yang berupa tanah. Selasa,  07/12/2021


Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui  notaris/PPAT atau datang sendiri ke BPN. Jika menggunakan notaris, perlu menyiapkan dana tambahan diluar biaya pecah sertifikat untuk membayar jasa.


Bila memiliki waktu senggang, bisa mengurusnya sendiri dengan datang ke kantor BPN wilayah setempat. Perlu menyiapkan dokumen serta biaya pecah sertifikat yang diperlukan. 


Untuk itulah Masyarakat Harus memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa poin yang akan diulas pada artikel ini :


  1. Biaya Pecah Sertifikat;

  2. Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan;

  3. Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah;

  • Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah 

  • Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan 


  1. Perhitungan Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah

  • Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

  • Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  • Biaya TKA -- dikasih keterangan TKA itu apa

  • Biaya BPHTB


(1). Biaya Pecah Sertifikat 

Biaya pecah sertifikat merupakan anggaran yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut yaitu, pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), dan BPHTB.


Pecah sertifikat sendiri diatur berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Komponen biaya yang harus dikeluarkan tentunya berbeda-beda bergantung pada luas tanah dan harga jual.


(2). Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan

Mengurus dokumen sertifikat kepemilikan atas suatu aset merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti legalitas. Begitupun dengan mengurus pecah sertifikat tanah, dimana terdapat tanah induk yang juga dimiliki oleh pihak lain. Berikut ini beberapa alasan pentingnya memiliki sertifikat pecah tanah :


  1. Memberikan kepastian secara hukum terhadap tanah. Sertifikat berperan sebagai tanda bahwa Anda memiliki hak atas pecahan tanah dari tanah induk secara fisik dan yuridis.

  2. Sertifikat pecah tanah tersebut dapat menentukan nilai jual.

  3. Menghindari konflik atau sengketa. Dengan adanya bukti legal sertifikat maka Anda akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  4. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.


(3). Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Melakukan pecah sertifikat tentu bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan ini, selain bisa melakukan pecah sertifikat, juga bisa membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini. 


A) Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus dipenuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut :


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Sertifikat asli;

  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;

  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;

  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;

  8. Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.


B). Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan


Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan

  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  4. Sertifikat Asli

  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

  6. Akta Wasiat Notariil

  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, 

  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


Dilansir dari laman atrbpn.go.id  proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja.


4). Perhitungan Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya pecah sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebut, sebagai dijelaskan berikut ini.


1) Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah


Biaya pecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang Anda miliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah :


Luas Tanah : Rumus


(1). Sampai 10 hektare : TU = (L/500 x HSBKU) + Rp. 100.000


(2). Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare : TU = (L/4000 x HSBKU) + Rp. 14.000.000


(3). Antara di atas 1.000 hektare : TU = (L/10.000 x HSBKU) + Rp. 134.000.000


Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya pecah sertifikatnya adalah TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000


Keterangan :


TU = Tarik Ukur

HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran

L = Luas Tanah

TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A


Sebagai contoh simulasi biaya pecah sertifikat dalam pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah jika membeli tanah kavling di daerah Jakarta Barat dengan luas 300 meter persegi, maka perhitungannya :


(a). Biaya Pengukuran Tanah : TU = (300/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp.  148.000


(b). Biaya Pemeriksaan : TPA = (300/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp.  390.200


Keterangan :


HSBKU = Rp. 80.000

HSBKPA = Rp67.000


2) Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali


Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp. 50.000,00.


3) Biaya TKA


Biaya pecah sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 250.000


4) Biaya BPHTB


Bagian terakhir adalah biaya pecah sertifikat BPHTP yang wajib dikeluarkan sejumlah 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.


Keterangan :


NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak

NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak


Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat, dengan nilai jual tanah Rp.500 juta di wilaya DKI Jakarta adalah sebagai berikut :


NPOP : Rp. 500.000.000


NPOPTKP wilayah DKI Jakarta : Rp. 60.000.000


NPOP – Rp. 500.000.000 -

NPOPTKP - Rp. 60.000.000 = Rp. 440.000.000


BPHTB : (5% x Rp. 440.000.000) = Rp. 22.000.000


Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda