PALANGKA RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2022, Kamis (31/3).
Pelaksanaan rakorda DLH Kalteng ini dilaksanakan secara Hybrid (offline + online) selama 1 (satu) hari bertempat di Meeting Room Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam Bonjol No. 5 Kota Palangka Raya dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden.
Dalam sambutannya Herson B. Aden mengatakan bahwa permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini dan masa yang akan datang semakin komplek sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini. Kebakaran hutan dan lahan, pencemaran air, kerusakan lahan serta deforestasi masih menjadi masalah utama yang berpotensi menurunkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan peningkatan emisi gas rumah kaca dan lain-lain.
Perkembangan usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya, sektor kehutanan dan industri pengolahannya serta sektor pertambangan di Kalimantan Tengah selain berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi juga berdampak negatif terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Untuk meminimalkan dampak tersebut maka diperlukan pengawasan yang insentif terhadap ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mematuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungannya.
Penggunaan berbagai instrumen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu dimaksimalkan terutama, KLHS, AMDAL/UKL-UPL, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan, Persetujuan Teknis dan SLO, sehingga mampu menjadi tools dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLH Kalteng, Hamka ketika dibincangi oleh sejumlah media menyampaikan bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Lingkungan Hidup ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Penyuluh Lingkungan dan pejabat fungsional lain dalam pengembangan karier di Instansi Lingkungan Hidup pasca penyetaraan jabatan
"Serta untuk meningkatkan pentingnya pemanfaatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan meningkatkan pemahaman pentingnya pengawasan pasif terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan," demikian Hamka.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM