Stop Buang Sampah Sembarangan! Ini Panduan Resmi dari Pemkot Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

05 July 2025

Stop Buang Sampah Sembarangan! Ini Panduan Resmi dari Pemkot Palangka Raya



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, secara aktif menggalakkan kampanye "Cara Mudah Mengelola Sampah" sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang efektif. Inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan lestari. Sabtu, 05/07/2025.

Melalui poster sosialisasi yang masif disebarkan, pemerintah kota menguraikan langkah-langkah sederhana yang dapat diikuti oleh setiap warga:

  1. Pilah Sampah Mulai dari Rumah: Masyarakat diimbau untuk membiasakan memilah sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini juga mencakup sampah yang bernilai ekonomis, dengan penekanan bahwa semakin banyak jenis sampah yang dipilah, semakin baik hasilnya.
  2. Gunakan Bank Sampah di Sekitar Anda: Untuk sampah yang memiliki nilai ekonomis, warga dianjurkan untuk menjualnya ke bank sampah terdekat yang berada di lingkungan mereka. Hal ini tidak hanya mengurangi volume sampah yang dibuang, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomis bagi masyarakat.
  3. Gunakan Jasa Operator Sampah: Residu atau sisa sampah yang tidak dapat dipilah atau dijual ke bank sampah dapat dibuang dengan berlangganan jasa operator pengumpul sampah. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menggunakan layanan resmi.

Pemerintah Kota Palangka Raya menekankan bahwa "Mengelola Sampah Mudah Bukan!!!" sebagai bagian dari kampanye positif untuk mendorong partisipasi aktif.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya No. 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah di TPS atau Depo Sampah, Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan jam pembuangan sampah yang ketat. Sampah hanya boleh dibuang di TPS mulai pukul 16.00 WIB (sore) sampai dengan pukul 07.00 WIB (pagi).

Pemerintah Kota Palangka Raya juga memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan pembuangan sampah. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap satu kali kunjungan per bulan. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2017.

Kampanye ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Palangka Raya yang bersih dan nyaman.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda