Polres Jepara Imbau, Perahu Ikut Pesta Lomban Wajib Ikuti Peraturan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

08 May 2022

Polres Jepara Imbau, Perahu Ikut Pesta Lomban Wajib Ikuti Peraturan




Jepara  - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  Jepara menghimbau setiap kapal maupun perahu yang mengikuti pesta Lomban Syawalan 2022 wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal itu disampaikan Ipda Badar Amri Yahya SH, Kasubsi Penmas Humas Polres Jepara Jawa Tengah. Sabtu (7/5/2022). 


Pesta Lomban Syawalan di Pantai Kartini Jepara akan digelar sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri, untuk tahun ini pada hari Senin 9/5/2022 dengan tradisi larung kepala kerbau. Proses larung kepala kerbau itu diikuti puluhan kapal maupun perahu motor yang mengangkut penumpang para nelayan dan masyarakat. 


Kapolres Jepara melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Jepara

Ipda Badar Amri Yahya SH, mengatakan, "Polres Jepara dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara maka,  Kapolres mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat" ujar Badar. 


Kasubsi Penmas Humas Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya SH, menambahkan, himbauan pihak Kepolisian sebagai langkah antisipasi melindungi keselamatan penumpang kapal maupun perahu dalam pesta Lomban Syawalan 2022 di Perairan Laut Jepara. 


Kapolres Jepara mengeluarkan 5 Himbauan :

  1. Kapal maupun Perahu wajib dilengkapi Pelampung/Life Jacket. ;

  2. Penumpang wajib menggunakan Pelampung/Life Jacket;

  3. Nahkoda atau Pemilik kapal tidak menaikan penumpang melebihi kapasitas atau Overload;

  4. Nahkoda atau Pemilik kapal agar mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna Kapal/Perahu lain;

  5. Nahkoda atau Pemilik kapal agar mematuhi tata tertib Pesta Lomban; dan

  6.  Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes). 


Mengoperasi Kapal tanpa standar keselamatan, ancaman tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, pasal 303 "Pelaku mengoperasikan Kapal tanpa standar keselamatan diancaman dengan hukuman 10 tahun penjara". 


KUHP pasal 359, "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun". 


"Himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Untuk sama-sama menjaga keselamatan dalam Pesta Lomban Syawalan 2022." pungkas Badar. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda