Polda Kaltara Dapat Apresiasi DPR RI, Berhasil Ungkap Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Polisi - Liputan Sbm

08 May 2022

Polda Kaltara Dapat Apresiasi DPR RI, Berhasil Ungkap Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Polisi

 

Semarang - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mendapat apresiasi dari Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Ketua Komisi III DPR RI dalam ungkap kasus tambang emas ilegal yang diduga melibatkan seorang Oknum Polisi berinisial HSB. Hal itu disampaikan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Sabtu (7/5/2022). 


Menurutnya, terbongkarnya kasus tersebut tak terlepas dari aksi tangan dingin Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya. "Jenderal Polri bintang dua ini telah membuktikan janjinya, khususnya terkait peningkatan pengawasan setiap anggota. Terbukti dia tak pandang bulu, Oknum Polisi yang dianggap melakukan pelanggaran langsung dijerat," ujar Bambang, Sabtu (7/5/2022).


Terbongkarnya kasus tambang yang melibatkan Oknum Polisi ini berawal dari informasi tentang beroperasinya tambang liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. 


Mengetahui informasi tersebut, Daniel Adityajaya segera membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.


Penangkapan Briptu HSB yang diduga tambang ilegal tersebut tidak diduga warga Kaltara. Pasalnya, selama ini yang bersangkutan dikenal kebal Hukum.


"Kita semua memahami bagaimana ketegasan dan kecepatan penanganan sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Utara. Ini salah satu keberhasilan Kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat," ungkap Bambang.


Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mendorong agar Polda Kaltara terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya aliran dana ke beberapa pihak dari anggota Polda Kaltara Briptu HSB.


"Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimanapun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya," pungkasnya.


Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M. Sedangkan satu orang masih buron.


Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.


Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan KPK terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.  #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda