Retribusi TBS 25 Rupiah Bukan Kepada Masyarakat Petani - Liputan Sbm

02 August 2022

Retribusi TBS 25 Rupiah Bukan Kepada Masyarakat Petani

 




PALANGKA RAYA - Upaya meminta Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil kelapa sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kilogram harus dipahami.

“Masyarakat petani swadaya tidak perlu khawatir, karena retribusi Rp 25 per kilogram ini diperuntukan kepada perusahaan kelapa sawit,” kata Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Yulhaidir ketika dibincangi oleh sejumlah media pada Selasa (2/8/22).

Lebih lanjut dikatakan Yulhaidir bahwa kewenangan memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kilogram dapat segera diterbitkan landasan hukumnya. Karena, pemungutan Rp 25 per kilogram itu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten penghasil kelapa sawit.

Selama ini daerah penghasil kelapa sawit belum mendapatkan bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat daerah penghasil kelapa sawit mendapatkan dana bagi hasil.

Tapi di luar ketentuan yang diatur dalam UU No. 1/2022 itu, Yulhaidir mengharapkan ada petunjuk teknis melalui Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan terkait kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi minimal Rp 25 per kilogram dari produksi TBS dan turunannya.

“Kami sebagai anak bangsa akan mengawal hal ini, sehingga target dan tujuan bisa tercapai sesuai dengan yang diharapkan,” tuturnya.

Kemudian terkait kewajiban Plasma, Yulhaidir menuturkan, bahwa saat ini masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat.

“Hal ini sudah kami (AKPSI) sampaikan kepada Mendagri untuk meminta dukungan agar bisa segera merealisasikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini juga menyampaikan bahwa AKPSI merupakan wadah bagi para pimpinan daerah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.

“Jadi nantinya, aspirasi dari daerah akan ditampung dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui AKPSI, seperti persoalan penyaluran plasma 20 persen kepada masyarakat yang belum tuntas,” demikian Yulhaidir.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda