Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penataan Aset Secara Tepat dan Berkeadilan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

02 August 2022

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penataan Aset Secara Tepat dan Berkeadilan

 




PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya pada Selasa (2/8/2022). Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng yakni Staff Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden. 

Dalam sambutannya Herson menyampaikan bahwa, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Agraria melalui Pena Tekad (Penataan Aset dan Akses Tepat Berkeadilan) dan Sinergitas Antar Instansi di Provinsi Kalteng merupakan tema yang harapannya dapat diterapkan. 

"Tema tersebut mengandung tujuan, agar kita dapat menyamakan persepsi terkait pelaksanaan penataan aset secara tepat dan berkeadilan, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah," ucap Herson.

Lebih lanjut dikatakan Herson bahwa makna dari tema ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis Agraria melalui pengaturan P4T (penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah). Serta, Menjalin sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Kalteng. 

Data yang berkaitan dengan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dapat dijadikan sumber dalam legalisasi aset. Sampai dengan tahun 2021, realisasi redistribusi tanah sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari PPTKH di Provinsi Kalteng telah mencapai 7.713 bidang tanah (atau sekitar 27.550 Ha) yang telah terlegalisasi sesuai dengan dikeluarkannya SK.MENLHK. Wilayah tersebut yaitu :  Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas dan Kapuas.

Sedangkan terdapat 3 (tiga) wilayah yang telah selesai dilakukan tata batas dan menunggu untuk dikeluarkannya SK.MENLHK yaitu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Palangka Raya. Dengan begitu, dirinya meminta kepada BPKH Wilayah XXI Palangka Raya untuk ikut serta dalam mendorong proses PPTKH yang nantinya dapat digunakan dalam penyediaan TORA di wilayah Kalteng.

"Saya berharap, dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat menciptakan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria, serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat Provinsi," ungkap Herson.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa GTRA ada disetiap Provinsi hingga daerah. Dimana Ketuanya adalah Kepala Daerah dan ketua hariannya adalah Kepala Kanwil ATR/BPN masing-masing wilayah. 

"Turunan dari GTRA itu adalah pelaksanaan kegiatan program redistribusi tanah, yaitu pensertifikatan aset masyarakat dari pelepasan kawasan hutan. Yang tadinya tidak bisa kita lakukan mekanisme legalisasi aset, kemudian kita lakukan mekanisme legalisasi aset setelah status tanahnya itu area pengerjaan lain jadi bukan kawasan hutan," tutur Elijas. 

Adapun kendalanya, pada tahun 2021 targetnya tercapai 41 persen adalah terkait dengan subjeknya. Kriteria subjeknya yang tidak bisa masuk terkait dengan legalisasi aset dalam rangka kegiatan redistribusi. Adapun redistribusi tanah itu masyarakat kecil adalah masyarakat dengan penghasilan rendah. 

Kalau untuk objek di Provinsi Kalteng khususnya, objeknya banyak seperti tanah-tanah baru sekitar 33 persen yang sudah terdata, artinya ada 67 persen lagi yang masuk status kawasan. 

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda