Komisi I DPRD Kalteng Terima Audiensi Keluarga Korban Peristiwa PT HMBP - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

04 June 2024

Komisi I DPRD Kalteng Terima Audiensi Keluarga Korban Peristiwa PT HMBP

Foto: Pertemuan Audiensi Komisi I DPRD Kalteng, Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah bersama pihak keluarga almarhum Gijik.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari keluarga almarhum Gijik, korban yang meninggal dunia dalam peristiwa di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Selasa (4/6/2024) siang.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng, dihadiri oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Sekretaris Idon Y. Riwut dan Bendahara Wawan Embang.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Alexius Esliter, serta ibu, adik, dan keluarga almarhum Gijik juga turut hadir. Setelah audiensi, diadakan konferensi pers dengan para awak media.

Alexius Esliter menyampaikan bahwa keluarga almarhum Gijik ingin menyampaikan aspirasi dan meminta rekomendasi dari DPRD Kalimantan Tengah untuk penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat atas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Oleh karena itu, kami menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendengarkan langsung keinginan keluarga almarhum yang menginginkan penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat," ujar Alexius Esliter dalam audiensi tersebut.

Menurut Alexius, keluarga almarhum ingin penyelesaian dilakukan secara adat dan pihak-pihak terkait diminta bertanggung jawab sesuai adat.

"Penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang, sebagai lembaga adat tertinggi di Kalimantan Tengah. Jadi, keluarga datang ke sini untuk meminta rekomendasi dari dewan agar hal ini dapat diselesaikan secara adat," ungkapnya.

Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah, Idon Y. Riwut, menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat wajib diterima, diproses, dan diputuskan.

"Jika ada laporan tertulis dari keluarga almarhum dan kami direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami wajib menerima, memproses, dan memutuskan. Laporan tersebut tampaknya telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang di lokasi kejadian," jelas Idon Y. Riwut.

Ia juga menyatakan bahwa Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.

"Yang pasti kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda