LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya kembali menggelar Forum Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (20/5/2025), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat merupakan dasar terciptanya peraturan yang adil, inklusif, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, memperkuat kualitas substansi, serta meningkatkan penerimaan publik terhadap regulasi yang akan disahkan,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, sejumlah masukan dari forum sebelumnya telah ditelaah dan diakomodasi dalam penyempurnaan draft Raperda. Hal ini menunjukkan bahwa DLH tidak sekadar menjalankan kewajiban formal, tetapi benar-benar membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Konsultasi publik juga menjadi sarana untuk membangun dukungan luas terhadap upaya pengendalian Karhutla. Sugiyanto berharap Raperda ini dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya pada Mei atau Juni 2025.
“Dengan hadirnya regulasi ini, pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya dapat dilakukan secara lebih sistematis, terpadu, serta berbasis pada nilai-nilai dan kearifan lokal,” tutupnya.