![]() |
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, mengingatkan agar sekolah-sekolah tidak bermain api dengan aturan.
“Jangan ada pungutan dalam bentuk apa pun selama PPDB berlangsung. Itu pelanggaran dan akan kami tindak,” kata Tomy, Selasa, 24 Juni 2025.
Pernyataan tegas ini menyusul dimulainya tahapan PPDB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB (SKh) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, yang dibuka sejak Senin, 23 Juni, dan akan berlangsung hingga 26 Juni 2025.
Politikus PAN itu menegaskan, larangan pungutan sudah diatur jelas dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
Komisi III, kata Tomy, akan turun langsung mengawasi pelaksanaan PPDB agar benar-benar berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, terutama kalangan tidak mampu serta yang berasal dari pelosok.
“Jika ditemukan praktik pungli, saya minta masyarakat melapor. Komisi III siap menindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan Ombudsman maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta sekolah-sekolah membuka posko informasi dan menyediakan kanal aduan yang bisa diakses publik dengan mudah.
Tak hanya itu, Tomy juga mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda rayuan oknum yang menawarkan jasa titipan atau jalur belakang.
“Sekolah bukan tempat jual beli kursi. Jika ada yang coba-coba bermain di luar sistem, maka itu sudah masuk ranah hukum,” katanya.
Komisi III DPRD Kalteng berkomitmen untuk terus mengawal PPDB agar tetap bersih, tanpa diskriminasi, dan benar-benar memberi ruang seluas-luasnya bagi anak-anak Kalteng untuk mengakses pendidikan secara adil.
Pewarta : Antonius Sepriyono