Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Nurmaliza, Keluarga Korban Nyatakan Puas - Liputan Sbm

19 December 2025

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Nurmaliza, Keluarga Korban Nyatakan Puas



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan Zwageri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, termasuk janin yang tengah dikandung korban.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan dengan kekerasan yang disengaja. Atas putusan tersebut, majelis memerintahkan Alvaro tetap berada dalam tahanan untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Usai persidangan, orang tua korban, Sarfudin, menyampaikan rasa puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami dari pihak keluarga sangat puas dengan keputusan hakim,” ucap Sarfudin kepada awak media.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa terdakwa dan korban menjalin hubungan sejak April 2024 dan mulai tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, terdakwa mengetahui korban tengah mengandung janin berusia lima bulan.

Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran yang disertai kekerasan fisik. Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika terdakwa mencekik korban hingga meninggal dunia.

Hasil otopsi menyimpulkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungan tidak dapat diselamatkan.

Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa membuang jasad korban menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Dengan putusan tersebut, perkara pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik ini resmi berakhir di tingkat pengadilan, dengan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui hukuman penjara seumur hidup.

Pewarta: A. Sidik

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda