Warga Pemilik Tanah Berdasarkan SK Wali Kota Datangi Kelurahan Bukit Tunggal Urus Legalitas - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 June 2025

Warga Pemilik Tanah Berdasarkan SK Wali Kota Datangi Kelurahan Bukit Tunggal Urus Legalitas



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Puluhan warga yang berasal dari daerah Bawan dan tergabung dalam kelompok masyarakat pemilik tanah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tahun 1994 dan 1998, mendatangi Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Selasa (10/6). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus dokumen legalitas lahan yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun silam. Rabu, 11/06/2025.

Rombongan tersebut dipimpin oleh Thamrin, yang bertindak sebagai koordinator kelompok. Dalam keterangannya kepada wartawan, Thamrin mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka sempat menyerahkan dokumen tanah kepada seseorang berinisial MT untuk diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak tersebut.

“Karena tidak ada tindak lanjut, kami akhirnya menghubungi pihak ATR/BPN Kota Palangka Raya. Di sana kami disarankan untuk kembali mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SPPT melalui kelurahan,” ujar Thamrin usai pertemuan dengan Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor.

Ia menambahkan, pihak kelurahan menyambut baik permohonan warga dan menyatakan kesediaan membantu proses penerbitan SPPT, sebagai syarat administratif dalam pengurusan SHM.

“Pak Lurah menyatakan siap membantu membuatkan SPPT. Kami bersyukur atas pelayanan dan solusi yang diberikan pihak kelurahan agar kami bisa mendapatkan legalitas atas tanah kami,” tutur Thamrin.

Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, membenarkan bahwa kedatangan warga tersebut disertai dokumen lengkap, termasuk SK Wali Kota Palangka Raya tahun 1994 dan 1998 sebagai dasar kepemilikan.

“Saya sudah cek, mereka memang memiliki dasar yang sah berupa SK Wali Kota. Karena itu, saya siap membantu membuatkan SPPT untuk mereka,” tegas Subhan saat diwawancarai.

Ia menjelaskan bahwa sesuai kebijakan terbaru dari ATR/BPN, pemilik lahan dengan dasar SK Wali Kota kini diwajibkan mengurus SPPT terlebih dahulu di tingkat kelurahan sebelum dapat melanjutkan ke proses sertifikasi tanah di BPN.

“Sekarang mekanismenya sudah berubah. Untuk tanah yang ber-SK Wali Kota, harus ada SPPT terlebih dahulu sebelum pengurusan ke BPN,” jelasnya.

Subhan juga menyebutkan bahwa wilayah seperti Jalan Tingang, Badak, dan Hiu Putih sebagian besar merupakan kawasan dengan status tanah ber-SK Wali Kota. Oleh karena itu, pihak kelurahan sangat berhati-hati dalam proses penerbitan SPPT.

“Kami ingin memastikan semua dokumen benar dan sah agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Kelurahan Bukit Tunggal akan siap membantu sepanjang tanah yang diurus benar-benar dikuasai oleh warga yang memiliki dasar SK yang sah.

“Selama tanah tersebut aman dan masih dikuasai oleh pemilik yang memiliki SK, maka kelurahan siap membantu. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan dan solusi terhadap berbagai persoalan warga, khususnya dalam hal legalitas tanah,” tutup Subhan.

Pewarta: Andi Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda