LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Puluhan warga yang
berasal dari daerah Bawan dan tergabung dalam kelompok masyarakat pemilik tanah
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tahun 1994 dan 1998,
mendatangi Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Selasa (10/6).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus dokumen legalitas lahan yang telah
mereka kuasai sejak puluhan tahun silam. Rabu, 11/06/2025.
Rombongan tersebut dipimpin oleh Thamrin, yang bertindak
sebagai koordinator kelompok. Dalam keterangannya kepada wartawan, Thamrin
mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka sempat menyerahkan dokumen tanah kepada
seseorang berinisial MT untuk diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),
namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak tersebut.
“Karena tidak ada tindak lanjut, kami akhirnya menghubungi
pihak ATR/BPN Kota Palangka Raya. Di sana kami disarankan untuk kembali
mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SPPT melalui kelurahan,” ujar
Thamrin usai pertemuan dengan Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor.
Ia menambahkan, pihak kelurahan menyambut baik permohonan
warga dan menyatakan kesediaan membantu proses penerbitan SPPT, sebagai syarat
administratif dalam pengurusan SHM.
“Pak Lurah menyatakan siap membantu membuatkan SPPT. Kami
bersyukur atas pelayanan dan solusi yang diberikan pihak kelurahan agar kami
bisa mendapatkan legalitas atas tanah kami,” tutur Thamrin.
Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, membenarkan bahwa
kedatangan warga tersebut disertai dokumen lengkap, termasuk SK Wali Kota
Palangka Raya tahun 1994 dan 1998 sebagai dasar kepemilikan.
“Saya sudah cek, mereka memang memiliki dasar yang sah
berupa SK Wali Kota. Karena itu, saya siap membantu membuatkan SPPT untuk
mereka,” tegas Subhan saat diwawancarai.
Ia menjelaskan bahwa sesuai kebijakan terbaru dari ATR/BPN,
pemilik lahan dengan dasar SK Wali Kota kini diwajibkan mengurus SPPT terlebih
dahulu di tingkat kelurahan sebelum dapat melanjutkan ke proses sertifikasi
tanah di BPN.
“Sekarang mekanismenya sudah berubah. Untuk tanah yang
ber-SK Wali Kota, harus ada SPPT terlebih dahulu sebelum pengurusan ke BPN,”
jelasnya.
Subhan juga menyebutkan bahwa wilayah seperti Jalan Tingang,
Badak, dan Hiu Putih sebagian besar merupakan kawasan dengan status tanah
ber-SK Wali Kota. Oleh karena itu, pihak kelurahan sangat berhati-hati dalam
proses penerbitan SPPT.
“Kami ingin memastikan semua dokumen benar dan sah agar
tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Ini bagian dari tanggung jawab kami
dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Kelurahan Bukit Tunggal akan siap
membantu sepanjang tanah yang diurus benar-benar dikuasai oleh warga yang
memiliki dasar SK yang sah.
“Selama tanah tersebut aman dan masih dikuasai oleh pemilik
yang memiliki SK, maka kelurahan siap membantu. Ini bentuk komitmen kami dalam
memberikan pelayanan dan solusi terhadap berbagai persoalan warga, khususnya
dalam hal legalitas tanah,” tutup Subhan.
Pewarta: Andi Ariyanto