![]() |
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. (ist) |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, memastikan aspirasi masyarakat yang menuntut pembubaran organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya tengah diproses lebih lanjut.
Aspirasi itu datang dari kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu.
“DPRD Kalteng dalam hal ini hanya sebagai penghantar, menghantarkan aspirasi masyarakat itu tentu menjadi kewajiban kami. Dan, saat ini sudah di tahap penyesuaian oleh tenaga ahli kita,” ujar Arton kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Arton, penyesuaian yang dimaksud adalah proses analisis oleh tenaga ahli sebelum disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Yang dituntut atau aspirasi ini adalah pembubaran GRIB Jaya. Dan untuk keputusan akhirnya adalah di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD tidak mengambil sikap terhadap tuntutan tersebut.
Lembaganya hanya bertindak sebagai fasilitator agar suara masyarakat sampai ke pusat.
“Tuntutan atau aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu adalah dibubarkan, karena dirasa merugikan daerah, merugikan rakyat dengan perbuatan. Karena berapa hari orang tidak bisa kerja dengan ditutupnya kebun orang,” ungkapnya.
Arton juga menyoroti dampak aksi GRIB Jaya terhadap iklim investasi di daerah. Ia menyebut penutupan perusahaan oleh oknum organisasi itu bisa memengaruhi minat investor datang ke Kalteng.
“Karena itu, orang tidak akan tertarik ke Kalteng. Dan, bila semua orang bebas begitu, hukum kosong, negara tidak hadir, ya gimana,” tutupnya. (red)