LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota
Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan
terhadap pedagang pasar malam yang berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani,
Kelurahan Pahandut, tepat di depan Masjid Nurul Islam dan sekitarnya.
Penertiban ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 22.00
WIB, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan umum, dan
kebersihan lingkungan.
Penataan tersebut melibatkan 30 personel Satpol PP dan 20
petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya. Kehadiran kedua
instansi ini bertujuan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan
terkoordinasi.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya BERLIANTO, S.E., M.E.
menegaskan bahwa penataan ini bukan bersifat represif, melainkan bagian dari
solusi jangka pendek untuk mengatur lokasi berjualan para pedagang tanpa
menghilangkan mata pencaharian mereka.
“Mereka ini pelaku usaha. Kita tidak ingin mereka
meninggalkan sampah sembarangan. Harapannya, di semua kegiatan pun pedagang
tetap menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Kasatpol PP saat berada di lokasi.
Meski sebagian besar sampah hanya berupa plastik ringan,
menurutnya kebersihan tetap harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia
menyebutkan bahwa penataan ini telah dilaporkan sebelumnya kepada Wali Kota
Palangka Raya.
“Kita sebenarnya hanya mencoba mencarikan solusi. Tadi sore
juga sudah lapor ke Pak Wali kota Fairit naparin. Intinya, kegiatan tetap
berjalan, tapi tidak menimbulkan gangguan, termasuk dalam hal parkir,”
jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot mengarahkan para pedagang
agar tidak menggunakan badan jalan agar tidak mengganggu lalu lintas. Sementara
itu, mobil-mobil angkutan milik para pengecer yang sebelumnya parkir di
seberang jalan, dan sekitarnya dialihkan ke Jalan Irian. Relokasi ini telah dikoordinasikan
dengan Dinas Perhubungan agar berjalan tertib dan legal.
“Ini bukan pelarangan, hanya perpindahan lokasi. Sudah kami
koordinasikan dengan Dishub dan ditindaklanjuti oleh Kabid Parkir. Bagi yang
memiliki kontrak di lokasi lama, akan dialihkan ke Jalan Irian. Jadi tidak ada
yang dirugikan,” tambahnya.
Kegiatan malam itu menunjukkan sinergi antar-instansi,
dengan hadirnya langsung Dinas Perhubungan diwakili Kabid Parkir untuk
memastikan proses relokasi berjalan secara persuasif dan tidak menimbulkan
konflik.
“Sampai kapan relokasi ini berlangsung? Sampai masyarakat
benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Kita
menjalankan amanah Pak Wali untuk menjaga kawasan ini tetap tertib,” tegas
Kasatpol PP.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak
bersikap egois dan tetap memperhatikan kepentingan umum.
“Jangan karena merasa sudah bayar pajak lalu seenaknya
menaruh dagangan di jalan umum. Ingat, ruang publik adalah milik bersama.
Solusinya sudah disiapkan—tinggal dipatuhi. Yang penting, sama-sama menjaga,”
tutupnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dengan adanya penataan ini, kawasan Pasar Besar dan sekitarnya dapat tetap bersih, tertib, dan nyaman, baik bagi para pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut.