LIPUTANSBMCOM, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka
Raya harus menghadapi pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp253
miliar dari pemerintah pusat. Kondisi ini dipastikan berimbas pada sejumlah
program pembangunan, khususnya infrastruktur jalan dan drainase di kota
setempat. Kamis,
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan hal tersebut di hadapan awak media pada Kamis (26/9). Menurutnya, pemangkasan dana ini membuat pemerintah kota harus melakukan efisiensi dan menunda beberapa proyek pembangunan.
“Pengurangan TKD tentu berdampak pada pelayanan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur. Kami melakukan langkah efisiensi, seperti menekan belanja operasional, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama, serta mempercepat pelaksanaan program-program pusat,” kata Fairid.
Ia juga meminta masyarakat untuk memahami bila pembangunan infrastruktur di Palangka Raya berjalan lebih lambat dari rencana. Selain itu, Fairid mengimbau warga agar taat membayar pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan kota.
Sebagai informasi, Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari belanja negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, mempercepat pemerataan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah.
TKD terdiri dari beberapa komponen, yaitu Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi
Khusus. Melalui dana tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan
pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.