![]() |
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi untuk menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengatakan penetapan WPR merupakan langkah realistis yang dapat menjawab persoalan ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin formal.
“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujar Sutik, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, proses penetapan wilayah tambang rakyat sebaiknya tetap melibatkan masyarakat lokal.
Menurutnya, warga di sekitar lokasi tambang memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai kondisi geologi dan potensi sumber daya alam di daerahnya.
“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” jelasnya.
Meski demikian, Sutik menekankan bahwa legalisasi tambang rakyat harus dibarengi sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam hal reklamasi pasca-tambang.
Menurutnya, banyak tambang rakyat kesulitan melakukan reklamasi karena keterbatasan dana.
“Kelemahan tambang rakyat itu reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol. Tanpa aturan tegas, dampaknya bisa sama merusak seperti tambang besar yang dikelola korporasi.
“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat, ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.
DPRD Kalteng menargetkan penyusunan regulasi khusus tambang rakyat dapat rampung tahun depan, sehingga bisa menjadi payung hukum pengelolaan WPR yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono