Komisi II DPRD Kalteng Tegur Dua Perusahaan Perkebunan yang Tak Penuhi Komitmen Data - Liputan Sbm

19 November 2025

Komisi II DPRD Kalteng Tegur Dua Perusahaan Perkebunan yang Tak Penuhi Komitmen Data

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan.

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa tiga perusahaan perkebunan yang dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum sepenuhnya memenuhi komitmen menyerahkan data sebagaimana telah disepakati.

Hingga Selasa (11/11), baru PT HAL yang menyampaikan laporan lengkap. Sementara itu, PT TriOP dan PT ATA belum menyerahkan dokumen yang diminta Komisi II.

Menurut Bambang, keterlambatan dua perusahaan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap kesepakatan bersama.

“Saya lihat mereka tidak komitmen. Kita sudah minta data faktual, fisik, dan administratif, tapi sampai hari ini belum masuk ke meja saya,” ujarnya.

Komisi II sebelumnya telah mengantongi data pembanding hasil telaah lapangan. Namun, belum lengkapnya dokumen dari perusahaan membuat proses verifikasi berjalan lambat.

DPRD memberikan tambahan waktu satu minggu sebelum mengeluarkan telaah resmi. Jika dua perusahaan tersebut tetap tidak kooperatif, Komisi II akan mempublikasikan hasil telaah berdasarkan bukti yang telah mereka kumpulkan.

“Kalau dalam seminggu tidak disampaikan, kami keluarkan versi telaah kami sendiri. Kalau ada indikasi menutup-nutupi data, ya kita sampaikan apa adanya. Kita tidak menuduh, tapi menyampaikan hasil pemeriksaan,” tegas Bambang.

Terkait PT HAL, Bambang menilai ada perkembangan positif karena kedua pihak sudah mencapai kesepakatan awal untuk penyelesaian damai. 

Namun, ia justru menyoroti keberadaan pihak-pihak luar yang dianggap memperkeruh keadaan dengan memanfaatkan konflik.

“Penyelesaiannya sebenarnya sederhana, tapi banyak pihak ikut-ikutan, mengarahkan ke aksi dan surat-menyurat yang membuat masalah tambah panjang,” katanya.

Ia juga mengkritik peran sebagian lembaga adat yang dinilai tidak mendorong penyelesaian, melainkan justru membuka konflik baru. Menurut Bambang, ada pihak yang menggunakan keputusan adat sebagai alat memperluas pengaruh.

“Kalau sudah ada kesepakatan damai, biarkan dulu berjalan. Jangan diundang-undang lagi atau dibuat kegiatan baru seolah mau buka masalah dari awal,” ujarnya.

Untuk penyelesaian menyeluruh, DPRD masih menunggu data resmi dari dua perusahaan yang belum melapor. 

Bila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, manipulasi SKT/SKP, atau penyalahgunaan kewenangan desa, Komisi II akan merekomendasikan tindak lanjut sesuai jalur hukum.

“Kami tidak langsung menyerahkan ke aparat penegak hukum, tapi kalau indikasinya kuat, ya tentu kami rekomendasikan,” katanya.

Pewarta : Antonius Sepriyono 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda