29 December 2025

UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen, DPRD Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi.

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menaruh perhatian pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2026 yang telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. 

Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3.473.621 per bulan.

Jika dilihat secara persentase, UMP Kalimantan Tengah tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,12 persen. 

Junaidi menilai, penetapan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kenaikan UMP ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi serta menyesuaikan kebutuhan hidup pekerja yang terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

“Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi, Minggu (28/12/2025).

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa dampak kenaikan UMP tidak hanya dirasakan secara langsung oleh para pekerja, tetapi juga berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah. 

Peningkatan pendapatan pekerja dinilai dapat mendorong daya beli masyarakat terhadap berbagai kebutuhan barang dan jasa.

“Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Dengan ditetapkannya UMP Kalimantan Tengah tahun 2026 tersebut, Junaidi berharap kesejahteraan pekerja dapat semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah secara umum.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda