Theme Original LiputanSBM v4.3 – © 2026 PT Suara Borneo Membangun

08 January 2026

Menang di Persidangan, DPD ARUN Kalteng Berhasil Bebaskan Tokoh Masyarakat dari Kriminalisasi PT. BSG



LIPUTANSBM.COM, PULANG PISAU – Perjuangan mencari keadilan bagi Ady Surya Jaya, tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, akhirnya membuahkan hasil manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau memutus bebas Ady dari segala tuntutan hukum dalam perkara nomor 54/pid.b/2025/pn.pps.

Ady sebelumnya dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) oleh pihak manajemen PT. Borneo Sawit Gemilang (PT. BSG), anak perusahaan dari Citra Borneo Indah (CBI) Group.

Selama proses persidangan, Ady didampingi oleh tim hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H.

Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, menegaskan bahwa sejak awal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah. JPU mendakwa Ady melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuduhan menjual lahan yang bukan miliknya. Namun, dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS), fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.

"Kami memegang teguh asas Actori Incumbit Onus Probandi siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Faktanya, tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menunjukkan klien kami melakukan pengukuran lahan hingga masuk ke wilayah Desa Kantan Atas. Seluruh lahan milik Pak Ady sah berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari," ujar Apriel tegas.

Kasus ini bermula dari laporan oknum manajemen PT. BSG yang didasari hasil audit internal. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian karena terdapat ratusan hektar lahan yang tidak dapat digarap, lalu menuding Ady sebagai penyebabnya.

Namun, tim hukum ARUN berhasil mematahkan argumen tersebut di persidangan. Terbukti bahwa proses ganti rugi lahan yang dilakukan Ady sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur melawan hukum.

Ditemui usai persidangan, Ady Surya Jaya tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalteng yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada tim ARUN Kalteng. Berkat kerja keras mereka, fakta-fakta kebenaran terungkap di persidangan dan saya bisa bebas dari tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ady.

Kemenangan ini menjadi sinyal penting bagi masyarakat kecil agar tidak gentar menghadapi upaya kriminalisasi oleh oknum-oknum perusahaan besar. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Memuatkan Berita Terkini...
© 2026 PT Suara Borneo Membangun – LiputanSBM. Tema website dilindungi UU Hak Cipta RI No.28 Tahun 2014. SHA-256: 6c814ae5013aef00cfbbab88b48b81ec936685a856f9b7472d928466e27ce533