LIPUTANSBM.COM, PULANG PISAU – Perjuangan mencari
keadilan bagi Ady Surya Jaya, tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih
Batu, akhirnya membuahkan hasil manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang
Pisau memutus bebas Ady dari segala tuntutan hukum dalam perkara nomor 54/pid.b/2025/pn.pps.
Ady sebelumnya dituding melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan (Tipu Gelap) oleh pihak manajemen PT. Borneo Sawit Gemilang (PT. BSG), anak perusahaan dari Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Selama proses persidangan, Ady didampingi oleh tim hukum
dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni
Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, menegaskan
bahwa sejak awal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah. JPU mendakwa
Ady melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuduhan menjual lahan yang bukan miliknya.
Namun, dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS), fakta di lapangan justru
berbicara sebaliknya.
"Kami memegang teguh asas Actori Incumbit Onus
Probandi siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Faktanya,
tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menunjukkan klien kami melakukan
pengukuran lahan hingga masuk ke wilayah Desa Kantan Atas. Seluruh lahan milik
Pak Ady sah berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari," ujar Apriel
tegas.
Kasus ini bermula dari laporan oknum manajemen PT. BSG yang
didasari hasil audit internal. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian karena
terdapat ratusan hektar lahan yang tidak dapat digarap, lalu menuding Ady
sebagai penyebabnya.
Namun, tim hukum ARUN berhasil mematahkan argumen tersebut
di persidangan. Terbukti bahwa proses ganti rugi lahan yang dilakukan Ady sudah
sesuai prosedur dan tidak ada unsur melawan hukum.
Ditemui usai persidangan, Ady Surya Jaya tidak dapat
menyembunyikan rasa syukurnya. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim
penasihat hukum dari DPD ARUN Kalteng yang telah mengawal kasus ini hingga
tuntas.
"Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada tim ARUN
Kalteng. Berkat kerja keras mereka, fakta-fakta kebenaran terungkap di
persidangan dan saya bisa bebas dari tuduhan yang tidak pernah saya
lakukan," ungkap Ady.
Kemenangan ini menjadi sinyal penting bagi masyarakat kecil agar tidak gentar menghadapi upaya kriminalisasi oleh oknum-oknum perusahaan besar. (Red)



