![]() |
| Gambar: ilustrasi menggunakan Ai |
Kalteng, LiputanSBM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kahayan Hulu Joko Listyanto, S.Hut., M.Si., memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah-langkah penanganan dugaan iring-iringan ekskavator yang memasuki kawasan Hutan Lindung Puruk Sandukui, Kabupaten Gunung Mas.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab sorotan publik terkait respons otoritas kehutanan setempat yang dinilai lambat dalam menyikapi isu tersebut. Joko menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait tidak tinggal diam dan telah mengambil tindakan di lapangan. Tidak hanya itu, Joko juga secara terbuka mengakui bahwa aktivitas ilegal memang nyata terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.
Baca Juga:
"Kami sudah melakukan aksi sejak Oktober tahun 2025 kemarin bersama Balai Gakkum (Penegakan Hukum) Wil Kalimantan, Balai Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dan KPH juga sudah melakukan koordinasi dan turun langsung ke lapangan. Kami mengakui memang ada aktivitas ilegal di Puruk Sandukui, dan itulah mengapa serangkaian tindakan langsung kami jalankan," kata Joko kepada tim media. pada jumat, 19/06/2026.
Selain koordinasi fisik di lapangan, Joko mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Pemegang Izin PBPH-HA/HT serta seluruh Pemegang Izin Perhutanan Sosial di lingkup UPT KPHP Kahayan Hulu Unit XV dan XVI. Surat tersebut dikeluarkan secara khusus untuk penegasan peningkatan pengawasan dan pencegahan kegiatan ilegal di wilayah kerja masing-masing.
Menurut Joko, penanganan perkara di Puruk Sandukui melibatkan sinergi antarinstitusi kehutanan guna memastikan kondisi riil di lapangan. Ia pun memaparkan secara rinci instruksi yang termuat di dalam surat resmi tersebut.
"Terkait upaya pencegahan, saya menginstruksikan seluruh jajaran dan pemegang izin untuk memperketat pengawasan rutin dan patroli pengamanan di areal kerja masing-masing. Pasang papan larangan dan informasi yang jelas di kawasan hutan, petakan lokasi-lokasi yang rawan gangguan, serta tingkatkan koordinasi dengan aparat desa, kecamatan, Manggala Agni hingga UPT KPHP Kahayan Hulu," urai Joko.
Ia juga menambahkan agar sosialisasi mengenai larangan kegiatan ilegal terus digencarkan kepada kelompok, karyawan, dan masyarakat sekitar, sembari menyusun mekanisme pengawasan internal sebagai sistem pelaporan dini.
Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di lapangan, Joko menegaskan agar penanganan dilakukan secara cepat, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
"Apabila ditemukan aktivitas ilegal, segera dokumentasikan dan catat lokasi kejadian, jenis kegiatan, pelaku, serta dampaknya. Segera laporkan secara tertulis atau lewat sarana komunikasi cepat ke UPT KPHP Kahayan Hulu, Polhut, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, atau instansi terkait lainnya. Saya ingatkan, jangan melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik di luar kewenangan. Bantu petugas dengan menyediakan data dan akses, serta lakukan pemulihan lahan terdampak sesuai regulasi," tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Joko memberikan ultimatum mengenai kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial.
"Setiap pemegang izin wajib menjaga keberadaan dan fungsi kawasan hutan di areal kerjanya, serta melindungi wilayah tersebut dari kerusakan lingkungan. Mereka harus proaktif mencegah kegiatan ilegal dan wajib melaporkan setiap gangguan keamanan kepada instansi dan pihak berwenang. Semua pihak harus mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian," pungkas Joko.
Joko menambahkan bahwa waktu yang terkesan lama sebelum dibukanya informasi ini ke publik bukan merupakan pembiaran, melainkan proses konsolidasi data dan koordinasi lintas instansi agar penanganan di tingkat tapak berjalan efektif.
Kendati demikian, Joko tidak menampik adanya tantangan geografis dan operasional yang dihadapi tim di lapangan. Keterbatasan sumber daya serta kondisi alam yang ekstrem diakuinya sempat menjadi faktor penghambat optimalisasi pengawasan di tingkat tapak.
"Keterbatasan Polhut hingga kondisi alam yang menantang memang sempat membuat tugas kami di lapangan kurang optimal. Namun ke depan, berbekal penguatan informasi dan konsolidasi ini, kami berkomitmen mengambil tindakan yang jauh lebih progresif. Kami sudah menjalankan tugas kami dan mengakui adanya pelanggaran di sana, sekarang tinggal bagaimana komitmen dari pihak berwenang lainnya untuk bersama-sama menyapu bersih aktivitas ilegal demi menjaga integritas hutan Puruk Sandukui serta kawasan di sekitarnya," tutup Joko
pewarta; Rizal

