PT.Prima Coal Chemical Tidak Patuhi Aturan Undang-Undang Atasi Tuntutan Sisa Kontrak Eks Karyawannya - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

16 January 2018

PT.Prima Coal Chemical Tidak Patuhi Aturan Undang-Undang Atasi Tuntutan Sisa Kontrak Eks Karyawannya

Tamiang Layang - PT.Prima Coal Chemical (PT.PCC) yang bergerak dibidang pengolahan dan pemurnian (Briket) batubara, yang terletak di Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah, hari ini di demo oleh eks karyawannya yang berjumlah 15 orang, menuntut gajih sisa kontrak yang belum dibayarkan oleh pihak Management PT.PCC. Selasa (16/1/18).

“Gigih dan lincahnya usaha eks karyawan PT.Prima Coal Chemical (PCC), dalam ke sekian kalinya memperjuangkan hak untuk mendapatkan keadilan, masih belum membuahkan hasil yang diharapkan, hingga setelah putusan pengadilan Tinggi Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, yang menyatakan gugur atas gugatan PT.PCC kepada eks karyawannya yang berjumlah 15 orang. (2/1/18)

“Pada saat demo berlanjut, pihak management PT.PCC menawarkan mediasi dengan meminta 2 orang perwakilan mantan karyawan tersebut untuk mencari win-win solution yang dihadiri oleh Kadisnakertrans beserta staf dan disaksikan pula oleh Kasat Intel Polres Bartim dan Kapolsek Dusun Timur besrta anggotanya, di ruang rapat PT.PCC yang dipimpin oleh Manager Operasional,” Eddy Joe dan General Manager, Charles.”

“Pada awalnya kami karyawan lokal yang telah bekerja 2 tahun hanya  mengusulkan kenaikan gajih kepada Management PT.PCC, seperti tenaga kerja dari luar yang gajihnya hampir mencapai Rp.10 juta, berikut uang kehadiran dan uang makan, tapi disaat saya bekerja, kenapa tiba-tiba saya mendapatkan surat untuk dirumahkan, bahkan sampai di PHK tanpa adanya surat peringatan pertama,kedua dan ketiga, padahal kita mempunyai dasar aturan dan prosedur yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” ucap Yansen,” Intinya kami menuntut sisa kontrak kerja yang ada

,” tambah Rudi,” perwakilan mantan karyawan PT.PCC.

“Betul, tapi kitakan disini punya Peraturan Perusahaan, bukan Peraturan Dinas Tenaga Kerja,”sanggah Charles,” General Manager PT.PCC. Selanjutnya Charles mengatakan, saya punya toleransi untuk bisa membayar semua sisa kontrak yang sama rata, hanya dengan 1 bulan gajih saja, “Kalau bersedia ambil atau tinggalkan,” ucapnya.

Diakhir mediasi tersebut, Kadisnakertrans menyarankan agar pihak Management PT.PCC membayar semua sisa kontrak eks karyawannya, sebelum masalah ini masuk ke ranah Pengadilan Hukum Industrial, karena lusa saya akan berangkat ke Palangka Raya, memenuhi panggilan pak.Gubernur, menyangkut masalah ini, “tutup Darius Adrian,” Kadisnakertrans Bartim. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda