LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Polisi
Kehutanan (Polhut) pada dasarnya adalah menjaga dan melindungi kawasan hutan.
Namun, dalam pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran kehutanan, Polhut
tetap harus bekerja secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah, Agustan Saining, saat diwawancarai pada agenda
peringatan Hari Ulang Tahun ke-59 Polisi Hutan di kawasan Persemaian Hiu Putih
Berkah, Palangka Raya, Senin (29/12/2025).
Menurut Agustan, kewenangan utama Polhut adalah pengamanan
hutan. Sementara itu, untuk penindakan hukum, sinergi menjadi hal yang mutlak
mengingat keberadaan Polhut berada di bawah dua kewenangan, yakni Kementerian
Kehutanan dan pemerintah provinsi.
“Menjaga hutan merupakan kewenangan paling utama. Namun,
untuk penindakan, memang diperlukan kolaborasi karena Polhut ada yang berada di
bawah kementerian dan ada pula di bawah pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kondisi faktual di lapangan yang kerap
memicu kritik publik, termasuk aksi demonstrasi yang ditujukan kepada Dinas
Kehutanan terkait isu pengamanan hutan. Padahal, kata dia, upaya pengamanan
telah dilakukan secara maksimal sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Kami sudah bekerja maksimal di lapangan, tetapi memang
jumlah personel sangat terbatas. Bayangkan, hanya sekitar 32 personel Polhut
yang harus menjaga kawasan hutan lebih dari 11 juta hektare,” jelasnya.
Keterbatasan tersebut, lanjut Agustan, telah berulang kali
disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Kementerian Kehutanan dan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyebutkan, terdapat informasi bahwa
penambahan personel Polhut direncanakan pada tahun-tahun mendatang.
Terkait kewenangan penindakan, Agustan menegaskan bahwa
Polhut tetap aktif melakukan tindakan di lapangan, khususnya melalui patroli
sesuai arahan Gubernur. Dalam patroli tersebut, Polhut berwenang menahan hasil
hutan, seperti kayu yang melebihi kapasitas, tidak memiliki izin, atau tanpa
dokumen resmi.
“Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, langsung ditahan
oleh rekan-rekan Polhut. Saat ini sudah ada dua kasus yang ditangani dan telah
berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Namun, untuk kasus-kasus seperti perambahan hutan ilegal,
penindakan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Polhut harus melibatkan
instansi lain sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memiliki kewenangan, tetapi tetap harus
dikoordinasikan. Tidak bisa langsung menangkap dan membawa tanpa prosedur. Jika
tertangkap tangan di lapangan, pengamanan barang bukti dapat dilakukan, lalu
diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Agustan juga menekankan pentingnya pendekatan yang
bijaksana, terutama di wilayah yang secara administrasi masih berstatus kawasan
hutan, namun telah lama dikelola oleh masyarakat. Dalam kondisi demikian,
penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perhutanan sosial atau Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA).
“Jika itu kawasan hutan murni, apalagi hutan lindung atau
hutan konservasi, maka penindakan tegas bisa dilakukan. Namun, apabila sudah
lama dikelola masyarakat, kita harus bijaksana dan memprosesnya sesuai aturan,”
jelasnya.
Menanggapi pernyataan yang sempat beredar bahwa Dinas
Kehutanan tidak memiliki kewenangan penindakan, Agustan menegaskan bahwa yang
dimaksud bukanlah pengambilalihan penuh kewenangan, melainkan penindakan yang
bersifat kolaboratif.
“Bukan berarti kami tidak memiliki kewenangan. Penindakan
tetap ada, tetapi sifatnya bersama. Dan itu sudah kami laksanakan, bahkan sudah
ada kasus yang inkrah,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan penindakan bukan untuk memenjarakan
masyarakat, melainkan menegakkan hukum demi menjaga kelestarian hutan. Dalam
praktiknya, Polhut juga harus berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas
ESDM, Satpol PP, kepolisian, serta pemerintah daerah, terutama dalam penanganan
kasus penambangan ilegal.
“Polhut tidak bisa berdiri sendiri. Kami memiliki kewenangan bersama, dan itu terus dijalankan melalui koordinasi,” pungkasnya.



