29 December 2025

Polhut Kalteng Tegaskan Pengamanan Hutan Dilakukan Secara Kolaboratif




LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Polisi Kehutanan (Polhut) pada dasarnya adalah menjaga dan melindungi kawasan hutan. Namun, dalam pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran kehutanan, Polhut tetap harus bekerja secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, saat diwawancarai pada agenda peringatan Hari Ulang Tahun ke-59 Polisi Hutan di kawasan Persemaian Hiu Putih Berkah, Palangka Raya, Senin (29/12/2025).

Menurut Agustan, kewenangan utama Polhut adalah pengamanan hutan. Sementara itu, untuk penindakan hukum, sinergi menjadi hal yang mutlak mengingat keberadaan Polhut berada di bawah dua kewenangan, yakni Kementerian Kehutanan dan pemerintah provinsi.

“Menjaga hutan merupakan kewenangan paling utama. Namun, untuk penindakan, memang diperlukan kolaborasi karena Polhut ada yang berada di bawah kementerian dan ada pula di bawah pemerintah provinsi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kondisi faktual di lapangan yang kerap memicu kritik publik, termasuk aksi demonstrasi yang ditujukan kepada Dinas Kehutanan terkait isu pengamanan hutan. Padahal, kata dia, upaya pengamanan telah dilakukan secara maksimal sesuai kemampuan yang dimiliki.

“Kami sudah bekerja maksimal di lapangan, tetapi memang jumlah personel sangat terbatas. Bayangkan, hanya sekitar 32 personel Polhut yang harus menjaga kawasan hutan lebih dari 11 juta hektare,” jelasnya.

Keterbatasan tersebut, lanjut Agustan, telah berulang kali disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyebutkan, terdapat informasi bahwa penambahan personel Polhut direncanakan pada tahun-tahun mendatang.

Terkait kewenangan penindakan, Agustan menegaskan bahwa Polhut tetap aktif melakukan tindakan di lapangan, khususnya melalui patroli sesuai arahan Gubernur. Dalam patroli tersebut, Polhut berwenang menahan hasil hutan, seperti kayu yang melebihi kapasitas, tidak memiliki izin, atau tanpa dokumen resmi.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, langsung ditahan oleh rekan-rekan Polhut. Saat ini sudah ada dua kasus yang ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Namun, untuk kasus-kasus seperti perambahan hutan ilegal, penindakan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Polhut harus melibatkan instansi lain sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memiliki kewenangan, tetapi tetap harus dikoordinasikan. Tidak bisa langsung menangkap dan membawa tanpa prosedur. Jika tertangkap tangan di lapangan, pengamanan barang bukti dapat dilakukan, lalu diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Agustan juga menekankan pentingnya pendekatan yang bijaksana, terutama di wilayah yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan, namun telah lama dikelola oleh masyarakat. Dalam kondisi demikian, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perhutanan sosial atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Jika itu kawasan hutan murni, apalagi hutan lindung atau hutan konservasi, maka penindakan tegas bisa dilakukan. Namun, apabila sudah lama dikelola masyarakat, kita harus bijaksana dan memprosesnya sesuai aturan,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan yang sempat beredar bahwa Dinas Kehutanan tidak memiliki kewenangan penindakan, Agustan menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah pengambilalihan penuh kewenangan, melainkan penindakan yang bersifat kolaboratif.

“Bukan berarti kami tidak memiliki kewenangan. Penindakan tetap ada, tetapi sifatnya bersama. Dan itu sudah kami laksanakan, bahkan sudah ada kasus yang inkrah,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan penindakan bukan untuk memenjarakan masyarakat, melainkan menegakkan hukum demi menjaga kelestarian hutan. Dalam praktiknya, Polhut juga harus berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas ESDM, Satpol PP, kepolisian, serta pemerintah daerah, terutama dalam penanganan kasus penambangan ilegal.

“Polhut tidak bisa berdiri sendiri. Kami memiliki kewenangan bersama, dan itu terus dijalankan melalui koordinasi,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda