Kendaran Bermotor Dapat Berlalu Lintas Sesuai Kelas Jalan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

10 September 2021

Kendaran Bermotor Dapat Berlalu Lintas Sesuai Kelas Jalan

Liputansbm


Kalteng - Setiap pengemudi harus menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang sudah ditentukan. Jangan sampai jalan rusak dan berlubang akibat banyaknya pengendara yang mengabaikan batas maksimal  Over Dimension and Over Load (ODOL) berdasarkan jenis kelas jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Untuk itulah pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2021 tentang "Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan" yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.


Dilihat dari pasal 32 dari PP ini, setiap kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas berdasarkan kelas jalan.


Pasal 32

(1) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas Jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

(2) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas I ditentukan:

a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter;

b. ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter;

c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan

d. ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

(3) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas II ditentukan:

a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter;

b. ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter;

c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan

d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

(4) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas III ditentukan:

a. ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;

b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter;

c. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan

d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.


Pasal 33

(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran:

a. lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;

b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan

c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter.


Baca Juga : Semua Angkutan Khusus Wajib Memiliki Izin Penyelenggara Angkutan


(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan.


Awak media liputan SBM mencoba menanyakan langsung tentang banyaknya angkutan tambang, tandan buah sawit dan CPO serta kayu log yang melalui jalan negara kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno, ATD., MT. Dia mengatakan "kewenangan mereka hanya di jembatan timbang saja untuk mengadakan penindakan dan pengawasan", katanya.


Lebih lanjut dikatakannya, saat ini dalam mengoperasikan jembatan timbang, BPTD mengalami kendala kekurangan personel, sehingga operasional yang seharusnya 24 jam hanya bisa dilakukan 12 jam saja.


"Tidak hanya kekurangan personel untuk mengoperasikan jembatan timbang, kami juga kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk penindakan, bebernya. 


Sementara itu Koordinator Satuan Pelaksana UPPTD  BPTD Wilayah XVI Anjir Serapat S. Suko Sungkowo, SE menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan penindakan terhadap angkutan ODOL, berupa tilang, transfer muatan dan barangnya diturunkan.


"Kami akan selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan ODOL yang melanggar ketentuan," tegasnya. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda