Helsyanto : Kita Ikuti Proses Hukumnya, Benar dan Tidaknya Pengadilan yang Memutuskan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

09 December 2021

Helsyanto : Kita Ikuti Proses Hukumnya, Benar dan Tidaknya Pengadilan yang Memutuskan




Palangka Raya - Berawal dari saling klaim jabatan Ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari (CPL) antara Rompong dan Malindo. Yang dimana Rompong telah melaporkan Malindo ke Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat terkait klaim sebagai ketua koperasi. Akhirnya Malindo pun balik melaporkan Rompong atas dugaan penggelapan dana Koperasi CPL sebesar Rp. 463.183.200.


Untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan tersebut Awak media Liputan SBM mendatangi Kantor Malindo di jalan G. Obos XIV kelurahan menteng, kecamatan jekan raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa, 08/12/2021.


Meliando melalui kuasa hukum nya Helsyanto SH dan Aprianto Debon SH mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Melindo terhadap Rempong itu atas kuasa dari semua pengurus koperasi CPL, yang berada di Desa Makanan Pari, kecamatan Kapuas Hulu, kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. 


"Disini pak Melindo melaporkan ketua terdahulu yaitu Rcimpo Pitti Ue Tally alias Rompong atas dugaan penggelapan uang koperasi", ucap Helsyanto kuasa hukum dari Melindo. 


Saat ditanyakan awak media bahwa dalam persidangan permohonan praperadilan di pengadilan negeri Palangka Raya tersebut ada argumen tersangka yang mengatakan bahwa ada upaya pergeseran yang tidak sah. 


"Kalo terkait sah tidak sah itu bukan ranahnya lagi, karena pak Melindo melapor bukan berdasarkan jabatan ketua", ucap Helsyanto. 


"Tetapi dari rapat luar biasa pengurus koperasi, pak Melindo ini terpilih sebagai ketua koperasi secara aklamasi", jelasnya lagi. 


Saat ditanya awak media alasan warga memberikan kuasa kepada Melindo untuk melaporkan Rompong, Helsyanto mengatakan, "hal ini karena ketidak senangan Anggota-anggota koperasi atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Rompong ini, seperti menggunakan dana-dana di Koperasi untuk kepentingan sendiri." jelas Helsyanto. 


Melalui kuasa hukumnya pak Melindo berharap "kasus ini dapat selesai dengan baik, benar atau tidaknya biar pengadilan yang memutuskan dan juga dengan pelaporan ini Rompong bisa bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya," pungkas Helsyanto mengakhiri wawancara. 


Untuk diketahui saat ini permohonan Praperadilan Rcimpo Pitti Ue Tally alias Rompong ditolak oleh Erhamuddin selaku Hakim Tunggal Praperadilan dalam sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (08/12), Atas putusan tersebut, Rompong tetap berstatus tersangka dan tetap menjalani penahanan. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda