Jepara - Pemkab Jepara baru saja mengumumkan pada tanggal 21/3/2022 tentang Pengisian Jabatan 4 Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Jepara. Ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan 4 Pimpinan Tinggi Pratama, dinilai Cacat Hukum. Hal itu disampaikan H. Pratikno Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Rabu (23/3/2022).
Menurut Pratikno Pembentukan Panitia Seleksi tersebut menabrak UU No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kasus ini hampir sama dengan pemberhentian sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH beberapa waktu yang lalu, yang kemudian dicabut oleh bupati tanpa ada penjelasan apapun,” ungkap H. Pratikno.
Pratikno kemudian mengungkapkan ada ketentuan yang ditabrak Bupati Jepara saat menunjuk 5 orang Panitia Seleksi melalui SK Bupati No. 800/092 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2022.
Lima orang ini menurut penelusuran Pratikno adalah :
(1). Wisnu Zahroh (Kepala BKD
Pemerintah Provinsi Jateng),
(2). Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jateng),
(3). Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara)
(4). Tuhana (Dosen UNS) dan
(5). Annastasia (Undip).
"Komposisi Panitia Seleksi yang dibentuk Bupati Jepara inilah yang bertentangan dengan Undang-Undang ASN. Sebab berdasarkan pasal 110 ayat 3 disebutkan, Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan,” ujar Pratikno mengutip bunyi ayat yang dilanggar.
"Dari 5 panitia seleksi ini, tidak ada satupun yang berasal unsur internal Pemerintah Kabupaten Jepara,” ujar Pratikno. Ini jelas pelanggaran yang mestinya tidak bisa ditolelir.
Bukan hanya itu, Bupati juga melanggar Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 114 ayat (5) yang menyebutkan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur :
(a). Pejabat Pimpinan Tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
(b). Pejabat Pimpinan Tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan
(c). Akademisi, pakar dan professional.
Menurut Pratikno, Bupati dalam pembentukan panitia seleksi tersebut juga sudah mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara No.B-4470/KASN/12/2020
perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Tata Kelola ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang dikirim kepada Bupati Jepara.
Ia menjelaskan, dalam point 3 rekomendasi disebutkan, dalam masa yang akan datang dalam pelaksanaan seleksi terbuka memasukkan Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya sebagai anggota Panitia Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari unsur internal Pemerintah Kabupaten Jepara, berdasarkan pertimbangan penguasaan pengetahuan dan/atau pengalaman sebagai Pejabat yang Berwenang.
Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut Pratikno berharap Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara segera turun tangan. “Jangan sampai proses yang cacat hukum ini dilanjutkan hingga yang terpilih di kemudian hari dipermasalahkan oleh pihak lain,” kata Pratikno.
"Jika proses ini dilanjutkan yang akan dirugikan adalah masyarakat Jepara, khususnya kerusakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Jepara," tambahnya.
Sementara 4 jabatan yang kosong akan diisi melalui pembentukan Panitia Seleksi adalah :
(1). Kepala DKK,
(2). Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,
(3). Direktur RSU RA Kartini dan
(4). Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. #liputansbm
Pewarta : Puji S