Polda Kalteng Ungkap Empat Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, 11 Orang Jadi Tersangka - Liputan Sbm

18 December 2025

Polda Kalteng Ungkap Empat Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, 11 Orang Jadi Tersangka

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam empat perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek jalan dan transmigrasi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 26,7 miliar.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menangani empat kasus korupsi dan menetapkan total 11 tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara mencapai sekitar Rp 26 miliar,” kata Erlan, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono merinci, kasus pertama berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan pada tahun 2021 oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,32 miliar pada pekerjaan fisik dan Rp 374,75 juta pada pekerjaan supervisi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan pengawas, serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.

Perkara kedua masih berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan di wilayah Kecamatan Dadahup, yakni penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan pagu anggaran Rp 5,18 miliar.

Proyek tersebut diduga tidak sesuai kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.

Kasus ketiga menyasar kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi di Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Proyek APBN tahun 2021 itu dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,13 miliar.

Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dan YN. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 327,5 juta, serta sejumlah dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda