Jokowi Setuju Dana Desa 3 Persen Untuk Operasional Kades Cs - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

30 March 2022

Jokowi Setuju Dana Desa 3 Persen Untuk Operasional Kades Cs

 


Jepara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk memberikan porsi sebesar 3% dari total dana desa yang diperoleh tiap desa yang akan digunakan untuk biaya operasional perangkat desa. Dikutip dari laman Youtube Sekretariat Presiden. Rabu (30/3/2022).


Hal tersebut dikemukakan Jokowi merespons permintaan Ketua DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya dalam acara silaturahmi di Istora Senayan, kompleks GBK, Jakarta.  Selasa (29/3/2022).


"Pak Surta minta 'Pak Presiden, kalau bisa ya 4-5% dari total anggaran [untuk biaya operasional," kata Jokowi menirukan permintaan Ketua DPP Apdesi.


"Saya katakan, 'Ndak, ndak, ndak'. Untuk yang pertama ya saya berikan 3%, nanti tahun berikut bisa ke 4-5%, Ini tolong dicatat," jelasnya.


Jokowi mengatakan, keputusannya mengabulkan permintaan itu karena merasa jajaran kepala desa pantas untuk mendapatkannya, kendati mereka sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah kabupaten.


"Bapak ibu semua juga sudah dapat dari pemerintah kabupaten, iya kan? Ada khusus dana operasional dana desa. Tapi saya menyadari betul kerja keras bapak ibu sekalian karena hasilnya tadi sudah disampaikan," jelasnya.


Jokowi menyebut, hasil dana desa yang disalurkan pemerintah telah terlihat dari sejumlah proyek infrastruktur yang ada. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di masa depan.


"Semuanya jelas, konkret fisik ada. Ini akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di desa maupun diagregatkan menjadi pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya


Jokowi sendiri membuka peluang untuk mengerek dana desa untuk sekian kalinya pada tahun depan. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp. 68 triliun untuk dana desa.


Jokowi mengatakan, upaya untuk menambah dana desa sejatinya sudah ingin dilakukan beberapa tahun lalu. Namun, karena pandemi Covid-19, kebijakan tersebut urung dieksekusi lantaran pemerintah membutuhkan tambahan biaya.


"Kalau tidak ada Covid di 2020, saya sudah berpikir akan menambah penempatan dana desa lebih gede lagi. Tapi Tuhan belum mengizinkan," kata Jokowi.


Penggunaan alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa, 30% alokasinya dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.


Sedangkan 70%  dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda