Kapolri Usul WFH Untuk Urai Kemacetan Arus Balik, Besok ASN WFH Seminggu Setelah Mudik - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

09 May 2022

Kapolri Usul WFH Untuk Urai Kemacetan Arus Balik, Besok ASN WFH Seminggu Setelah Mudik




Semarang - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyepakati usulan Kapolri tentang penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta usai libur Lebaran 2022. Senin (9/5/2022).


Usulan agar ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan menjalankan WFH untuk mencegah kemacetan arus balik Lebaran 2022 itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers usai meninjau penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali. Kamis (5/5/2022)


Usul Jenderal Listyo mendapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo.


Sedangkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebelumnya memperpanjang libur sekolah selama tiga hari untuk menghindari kemacetan arus  balik.


Tjahjo mendukung usul Kapolri agar PNS dan karyawan swasta menjalankan WFH usai libur Idul Fitri 2022 tersebut.


Disebutkan bahwa WFH direncanakan bakal diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran, yaitu mulai Senin, 9 Mei 2022.


Penerapan WFH untuk ASN dan Pegawai Swasta ditujukan guna mengurai kemacetan arus balik.


Selain itu, Menpan RB juga memberikan arahan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.


"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH,” kata Tjahjo 


"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo.


"Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo dikutip dari laman resmi menpan.go.id Jumat (6/5/2022).


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan saran kepada Instansi Pemerintah dan Swasta menerapkan kebijakan WFH setelah momen libur Lebaran 2022 berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik Idul Fitri 2022.


Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada 8 Mei 2022.


“Kita juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini,” jelas Jenderal Listyo.


Jenderal Listyo berharap seluruh instansi dapat menerapkan WFH dan saling berkoordinasi agar tidak menganggu kepentingan instansi tersebut.


"Tentu ini perlu dikoordinasikan sehingga antara perusahan, institusi, perkantoran yang ada. Kemudian bisa berkoordinasi dengan karyawannya,” katanya.


“Sehingga proses kegiatan tetap bisa berjalan, namun masyarakat juga tidak menghadapi risiko (kemacetan saat puncak) arus balik,” jelas Jenderal Listyo. 


Ketentuan WFH bagi ASN setelah libur Lebaran di lingkungan 

Kemenag


Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH dengan ketentuan 50 persen kepada pegawainya.


Sisanya, diminta untuk bekerja dari kantor atau work from office. Selain itu, pegawai di Kemenag diperbolehkan WFH selama 5 hari.


Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang ditetapkan pada Sabtu (7/5/2022).


Dalam beleid itu, WFH berlaku pada 9-13 Mei 2022 sebagai berikut :


(1). WFH diprioritaskan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan mudik Lebaran. 


(2). Pegawai ASN melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik. 


(3). Pegawai ASN yang telah kembali dari perjalanan mudik untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, dan 


(4). Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannnya.


Meski WFH, Pegawai ASN dan Instansi swasta yang pulang dari mudik tetap harus mematuhi dan memperhatikan kebijakan berikut :


(1). Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan. 


(2). Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 


(3). Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kementerian Perhubunagn, dan instansi terkait lainnya. 


(4). Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


(5). Penggunaan aplikasi PeduliLindungi.


Selain kebijakan WFH bagi ASN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga turut menambah waktu libur siswa di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.


Hal ini dijelaskan oleh Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.


Ia mengatakan, tambahan libur sekolah hingga 3 hari bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan arus balik Lebaran.


Siswa di tiga provinsi tersebut baru akan memulai pembelajaran pada Kamis, 12 Mei 2022, dari yang semula dijadwalkan Senin, 9 Mei 2022. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda