![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, tak tinggal diam menyusul kaburnya seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Ia turun langsung ke lokasi pada Senin, 30 Juni 2025, memimpin pemeriksaan internal dan menyisir satu per satu celah yang memungkinkan terjadinya pelarian.
Narapidana bernama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran diketahui melarikan diri pada Sabtu siang. Tak menunggu lama, Kakanwil menggandeng sejumlah pejabat struktural mulai dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, hingga Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono untuk membentuk tim pemeriksa dari Kantor Wilayah.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, menyasar kepala Lapas dan jajaran di bawahnya, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, hingga Kasubsi Bimkemaswat.
Fokus utamanya: menggali sejauh mana prosedur dijalankan, terutama dalam hal penunjukan narapidana sebagai tamping, alias napi yang diberi tugas tertentu.
Tim turut memeriksa kelengkapan dokumen mulai dari buku laporan Pintu Utama (P2U), bon keluar napi, hingga arsip penempatan napi tamping. Semua dikuliti demi menelusuri apakah ada kelonggaran dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP).
“Usai kejadian, Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini Tim turun langsung ke lapangan. Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan,” ujar I Putu Murdiana.
Kakanwil memastikan, jika ditemukan pelanggaran prosedur atau unsur kelalaian, sanksi bakal dijatuhkan tanpa kompromi.
“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih tajam. Evaluasi menyeluruh terhadap penempatan tamping akan dilakukan, tak hanya di Palangka Raya, tapi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah.
“Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” tutup I Putu Murdiana. (red)