LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota
Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat
Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di
Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6/2025).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin hadir langsung dalam
rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Palangka
Raya, Arbert Tombak. Agenda utama rapat kali ini adalah penetapan penyempurnaan
fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga Raperda Kota Palangka Raya
serta penyampaian sambutan resmi dari Wali Kota.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan
keputusan DPRD Kota Palangka Raya atas penetapan ketiga Raperda tersebut
menjadi Perda. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung
pembangunan daerah melalui landasan hukum yang lebih kuat dan relevan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi pendukung DPRD serta tim
Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan
dan pembahasan Raperda.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada
seluruh anggota dewan dan jajaran pemerintah kota yang telah mencurahkan waktu,
tenaga, serta pikiran dalam pembahasan Raperda ini. Semoga Perda yang telah
ditetapkan dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Palangka
Raya,” ujar Fairid.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota
Palangka Raya, para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Penetapan tiga Perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya ke arah yang lebih baik dan progresif.
Pewarta : Andy Ariyanto