3 Langkah Disperindag Kalteng Dalam Menangani Barang Thrifting - Liputan Sbm

21 March 2023

3 Langkah Disperindag Kalteng Dalam Menangani Barang Thrifting



Palangka Raya - Tidak dapat dipungkiri Thrifting (Membeli pakaian bekas atau sepatu bekas) dengan merk terkenal sudah menjadi trend di kalangan masyarakat Indonesia terutama kawula muda. Hal ini dikarenakan karena harga barangnya yang murah dan pasti terjangkau bagi dompet mereka. Selasa, 21/03/2023.


Di Provinsi Kalimantan Tengah usaha menjual pakaian bekas dengan merk terkenal sudah mulai menjamur dan hal ini menjadi momok menakutkan bagi industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  serupa, khususnya UMKM yang ada di Kota Palangka Raya yang dimana sedang  berusaha untuk bangkit pasca pandemi Covid-19.


Untuk mengetahui lebih jauh tentang keberadaan Thrifting di Kalimantan Tengah, awak media liputan SBM menanyakan langsung ke dinas terkait yakni Dinas perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah. 


Hj. Aster Bonawati Mangkusari Kepala Dinas Perdagangan saat dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp mengatakan bahwa Untuk memastikan Apakah barang thrift (sepatu dan pakaian) yang masuk ke wilayah Kalteng (Palangka Raya) merupakan barang dengan jalur resmi atau tidak harus dilakukan tracing terlebih dulu untuk mengetahui asal-usul dari barang tersebut.


"dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Palangkaraya untuk memastikan apakah ada pelanggaran kepabeanan khususnya yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Apabila ada indikasi pelanggaran kepabeanan terkait asal-usul barang (thrift) sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tabel IV tentang barang yang dilarang impor tersebut maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan pengawasan bahkan penyitaan apabila barang tersebut terindikasi tidak sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan, bersama sama dengan pihak Bea Cukai Palangka Raya dan Polda Kalteng, "ucap kepala dinas pada Senin (20/03). 


Lebih lanjut dia menjelaskan Kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanakan pengawasan terkait pelanggaran atas Permendag No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 


"Tindakan ini merupakan tindakan pencegahan untuk menjaga serta mencegah hal hal buruk yang bisa saja masuk menyertai barang2 (baju-sepatu) bekas Import seperti wabah virus maupun penyakit lainnya dari negara asal barang impor tersebut, " Jelasnya. 


Kepala dinas juga mengungkapkan bahwa keberadaan barang (Thrift) tentu saja mengganggu pasar vendor-vendor lokal dengan komoditas/produk yang sama, bahkan bisa menggerus pasar lokal, tidak terkecuali di Wilayah Kalteng, mengingat harganya di bawah pasar dan thrift store juga semakin menjamur baik store fisik maupun online melalui sosial media. 


"Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah selama ini sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya telah melakukan pembinaan terhadap IKM (Industri Kecil dan Menengah), bentuk  pembinaan  tersebut antara lain berupa sosialisasi,  bimtek, pendampingan, dan fasilitasi. mulai dari perizinan, peningkatan kualitas produksi, packaging/Kemasan, sertifikasi sampai pada strategi pemasarannya, "ungkapnya.


media liputan SBM juga menanyakan tentang Tindakan apa yang akan diambil oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan untuk menangani barang thrift di Kalteng?, Dia katakan Untuk menyikapi hal tersebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Terus melakukan  dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor barang bekas di pasaran khususnya di Wilayah Kalteng. 

  2. Meningkatkan sosialisasi mengenai resiko penggunaan barang bekas ilegal sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yg diimpor dari negara lain, sekaligus juga menghimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri.

  3. Melakukan Razia secara berkala dan atau apabila ada info/pengaduan dari masyarakat, dengan bekerjasama dengan pihak Bea Cukai, Kepolisian dan juga Dinas yg membidangi Perdagangan di Kab/Kota se Kalteng. untuk melakukan razia, dan apabila ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi, karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dijelaskan bahwa barang bekas dilarang untuk diimpor, sehingga sepatu bekas ataupun baju bekas yang dibawa masuk ke Indonesia adalah barang ilegal dan tidak boleh diperdagangkan. 


Dalam Lampiran II Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diuraikan mengenai barang bekas apa saja yang dilarang untuk diimpor, pada tabel ke IV yaitu jenis kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas dan barang bekas lainnya (dalam hal ini termasuk sepatu bekas).


Kadis juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memakai produk buatan dalam negeri. "Motto Cintailah Produk Indonesia harus terus menerus digaungkan dengan tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya cinta tapi juga bangga dengan buatan Indonesia sebagaimana juga telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN-BBI), "tuturnya


"Mari kita ber-sama-sama tidak saja mencintai namun sekaligus bangga terhadap Produk-produk Indonesia dengan memakai atau menggunakan barang-barang Produk Dalam Negeri atau Produk Lokal yang tentunya tidak kalah bagus dan kerennya dengan produk luar negeri, baik kualitas, model dan ragam serta harganya"himbaunya


Lebih lanjut dikatakannya Dengan mencintai dan bangga menggunakan Produk Dalam Negeri itu berarti kita juga memberikan peluang bagi Pelaku Usaha IKM/UMKM untuk terus berproduksi sehingga bisa bangkit dan pulih kembali pasca pandemi covid-19, sehingga secara otomatis kita juga sudah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian bangsa sehingga  dapat kembali normal bahkan diharapkan kedepan lebih tumbuh dan terus berkembang.


"yang paling penting dengan mencintai dan bangga menggunakan atau memakai barang-barang Produk Dalam Negeri/Produk Lokal, berarti kita juga telah menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai bangsa yang besar dan mandiri. Siapa lagi yang dapat menghargai Produk Dalam Negeri kalau bukan kita dan kapan lagi kita menghargai Produk Dalam negeri kalau bukan sekarang, "pungkasnya. 


Dikutip dari media-media nasional) Presiden RI Joko Widodo mengecam belanja pakaian bekas impor (Thrifting) karena hal tersebut sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri,dan Presiden minta jajarannya mencari sebab dan solusi untuk masalah tersebut. 


"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," Tegas Presiden saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 20223, Rabu (15/03/2023), di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta.


Pewarta : Andy Ariyanto | Liputan SBM



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda