Satpol PP Palangka Raya Tegakkan Perda: Warga Sabaru Relokasi Kios di Atas Drainase - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 November 2024

Satpol PP Palangka Raya Tegakkan Perda: Warga Sabaru Relokasi Kios di Atas Drainase



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya — Lurah Sabaru, Arbani, telah mengajukan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya guna menindaklanjuti temuan kios dan warung milik warga yang berdiri di atas drainase. Surat tersebut mendapat respon cepat dari Satpol PP Kota Palangka Raya yang langsung turun ke lokasi bersama Lurah Sabaru, RT, dan Babinsa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga infrastruktur drainase.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Dalam perda tersebut, tertuang larangan tegas untuk mendirikan bangunan di atas drainase, selokan, atau parit pengairan, dengan tujuan menjaga keberlanjutan infrastruktur publik dan mencegah potensi bencana, seperti banjir.

“Dalam menjalankan fungsi sebagai penegak Perda, kami mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sepanjang area drainase, termasuk di kawasan Pengaringan. Ini untuk kepentingan bersama, demi menjaga fungsi infrastruktur publik dan menghindari risiko bencana seperti banjir,” jelas Berlianto.

Tindakan ini turut didukung oleh Surat Edaran Nomor 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022, yang menegaskan larangan mendirikan bangunan di area yang menghambat aliran air. Dalam proses penertiban, tim dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas) memberikan pemahaman secara persuasif dan humanis kepada warga yang terdampak.

Melalui pendekatan ini, beberapa pemilik kios dan warung yang awalnya berada di atas drainase akhirnya sepakat untuk merelokasi bangunan mereka ke area yang lebih aman. Mereka menyadari dampak buruk yang bisa ditimbulkan, terutama terhadap risiko banjir di musim hujan.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi warga lainnya untuk tidak membangun di atas drainase atau selokan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran fungsi drainase dan infrastruktur publik lainnya.

Pewarta : Andy Ariyanto 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda