![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Setelah delapan tahun tanpa revisi, DPRD Kalimantan Tengah akhirnya menyepakati pembaruan aturan soal hak keuangan dan administrasi dewan.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu siang, 4 Juni 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin langsung jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri seluruh fraksi.
Agenda utama: menyetujui atau menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kalteng.
Tak butuh debat panjang. Semua fraksi, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, hingga PAN, kompak mendukung.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, yang juga pengusul raperda ini, menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2017 sudah ketinggalan zaman.
“Dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD saat ini jauh lebih kompleks dibanding delapan tahun lalu,” kata Muhajirin.
Ia menyebut Komisi I telah melakukan studi banding ke sejumlah provinsi untuk menyusun parameter penyesuaian yang lebih proporsional dan efisien terutama terkait perjalanan dinas dan komponen hak keuangan lainnya.
Pandangan umum fraksi-fraksi mencerminkan satu suara: penguatan fungsi representasi dan dukungan kelembagaan harus ditopang regulasi yang mutakhir.
Sebagai penutup, Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, membacakan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025, yang menandai resmi disetujuinya raperda ini untuk melaju ke tahap legislasi berikutnya. (red)