![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Dalam upaya mempertegas komitmen terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palangka Raya kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Nota kesepahaman (MoU) yang diperpanjang pada Rabu (4/6) di La’ Sarai Resto, Palangka Raya, menjadi simbol kuat dari keberlanjutan sinergi dalam melindungi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan rumah sakit pemerintah tersebut.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho.
Meski bukan kerja sama perdana, momentum ini dinilai strategis dalam memperkuat pondasi perlindungan sosial bagi tenaga kerja non-formal, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
Dalam sambutannya, dr. Abram menegaskan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya tak hanya fokus pada pelayanan medis, tetapi juga pada jaminan keamanan kerja bagi seluruh tenaga pendukung.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai, terutama tenaga non-ASN yang berada di garis depan pelayanan, mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan sosial. Risiko kerja itu nyata mulai dari kecelakaan hingga kematian dan negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Komitmen ini disambut positif oleh Subhan Adinugroho yang menilai RSUD Palangka Raya sebagai mitra yang konsisten dan progresif dalam mendukung sistem jaminan sosial nasional.
Baginya, keberlanjutan kerja sama ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Sinergi ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap hak-hak pekerja. Kita ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja di sektor pelayanan publik mendapatkan perlindungan yang layak, baik secara hukum maupun sosial,” ujar Subhan.
Isu perlindungan tenaga non-ASN kerap luput dari perhatian, mengingat status mereka yang berada di luar jalur pengangkatan formal negara. Di banyak institusi, pekerja non-ASN masih menghadapi ketidakpastian dalam jaminan sosial dan kesejahteraan. RSUD Palangka Raya mencoba mematahkan stigma tersebut dengan pendekatan inklusif melalui kemitraan ini.
Langkah memperpanjang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan pun menjadi bentuk tanggung jawab institusional yang melampaui batas administratif. Ini sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma di lingkungan birokrasi kesehatan: dari sekadar penyedia layanan, menuju agen kesejahteraan sosial.
Sebagai fasilitas kesehatan rujukan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, RSUD Palangka Raya menaungi ratusan tenaga kerja dengan berbagai status. Perhatian terhadap kelompok non-ASN menjadi kunci dalam menciptakan sistem kerja yang sehat dan berdaya saing.
Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun RSUD Palangka Raya berharap perpanjangan MoU ini tak berhenti sebagai seremoni, tetapi berlanjut dalam implementasi yang konkret dan berkelanjutan. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi model kemitraan yang dapat direplikasi oleh institusi publik lainnya.
Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari narasi besar dalam membangun ekosistem kerja yang aman, manusiawi, dan inklusif terutama bagi tenaga kesehatan yang terus menjadi garda terdepan dalam menjaga layanan dasar bagi masyarakat.
Pewarta : Andy Ariyanto