![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur ulang soal hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota dewan.
Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin, 16 Juni 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, serta Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A. Y. Mebas, menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga legislatif. Langkah itu juga sekaligus menyesuaikan aturan lama dengan regulasi yang lebih mutakhir.
“Usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini didasari atas kesadaran secara kolektif, terutama akan urgensi dan semangat optimalisasi kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Ampera.
Ia menjelaskan, inisiatif perubahan ini berasal dari Komisi I DPRD dan telah mendapat lampu hijau dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 8 Mei 2025.
Raperda itu kemudian ditetapkan sebagai inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025, melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025.
Menurut Ampera, DPRD memiliki kewenangan legislasi untuk memprakarsai pembentukan peraturan daerah yang menjadi pijakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Mekanisme penyusunan Raperda inisiatif ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024.
Raperda ini juga sekaligus menjadi respons atas keluarnya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 inilah yang menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya, DPRD dan pihak eksekutif akan segera membahas Raperda tersebut dalam tahapan berikutnya untuk kemudian disahkan menjadi produk hukum daerah. (red)