Kado Hari Jadi Kota, Penghapusan Denda PBB di Palangka Raya Diperpanjang hingga 30 September 2025 - Liputan Sbm

30 June 2025

Kado Hari Jadi Kota, Penghapusan Denda PBB di Palangka Raya Diperpanjang hingga 30 September 2025

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani. (ist) 

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Kabar gembira bagi warga Palangka Raya yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, BPPRD memutuskan memberi kelonggaran tambahan. Perpanjangan ini juga dimaknai sebagai bentuk hadiah dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, saat ditemui Senin (30/6).

Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda selama masa perpanjangan berlangsung. Emi pun mengimbau warga untuk tidak menunda hingga batas akhir, karena setelah 30 September, sanksi denda akan kembali diberlakukan.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” katanya.

Lebih jauh, Emi menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak menjadi bagian penting dari kontribusi warga terhadap pembangunan kota. 

Dana yang terkumpul dari PBB-P2, ujarnya, digunakan untuk berbagai program prioritas Pemkot Palangka Raya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda