![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Maraknya penipuan berkedok investasi ilegal terus menghantui masyarakat Kalimantan Tengah. Modusnya kian beragam: mulai dari arisan bodong, pinjaman online ilegal, hingga penawaran investasi palsu yang menjerat korban lewat media sosial.
Kondisi itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Hotel Best Western, Selasa (17/6), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.
"Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Rapat Koordinasi Satgas PASTI di Kalimantan Tengah ini yang merupakan langkah strategis dalam rangka mencegah adanya aktivitas keuangan ilegal yang saat ini kian marak di masyarakat," ujar Agustiar dalam sambutannya.
Satgas PASTI hadir sebagai respons atas beragam bentuk penipuan yang menyaru sebagai investasi legal. Di Kalteng, modus yang ditemukan tak hanya klasik seperti skema money game atau MLM ilegal, namun juga menyasar masyarakat melalui promosi daring, duplikasi brand resmi, hingga iklan palsu di marketplace.
"Adapun tujuan terbentuknya Satgas PASTI adalah untuk mempercepat upaya pencegahan dan penanganan masalah yang timbul dari aktivitas keuangan ilegal, yang tercermin dari adanya peningkatan signifikan dalam pengaduan konsumen terkait keuangan ilegal," tambahnya.
Satgas ini diharapkan menjadi wadah sinergi lintas lembaga dan instansi. Agustiar menyebut, kolaborasi adalah kunci untuk menjangkau seluruh wilayah Kalteng, yang terdiri dari 14 kabupaten dan kota.
"Langkah ini dapat tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi bersama antar seluruh pemangku kepentingan guna melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah melalui program-program yang inovatif dan berdampak," lanjutnya.
Tak hanya menyasar pencegahan, Gubernur juga menekankan pentingnya langkah represif bagi entitas yang terbukti melakukan praktik ilegal.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama-sama mengambil tindakan preventif maupun represif guna mencegah adanya aktivitas keuangan ilegal agar tidak menyebar dan merugikan masyarakat," tuturnya.
Ia berharap Satgas PASTI dapat menjadi kanal pelaporan bagi masyarakat serta memperkuat literasi keuangan agar warga tak lagi mudah terjebak rayuan investasi bodong.
"Saya berharap upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satgas PASTI dapat meminimalisir terjadinya kerugian finansial masyarakat dan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan secara legal," urainya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa Satgas PASTI merupakan forum koordinasi lintas sektor yang bertugas memberantas usaha keuangan tanpa izin.
Hingga kini, sudah terbentuk 27 tim Satgas daerah di tingkat provinsi, terdiri dari 9 kantor OJK koordinator dan 18 kantor non-koordinator.
"Satgas ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur kelembagaan dan tata kelolanya," tuturnya.
Ia membeberkan, saat ini terdapat lima modus investasi ilegal paling banyak ditemukan di Kalimantan Tengah. Di antaranya adalah: duplikasi penawaran investasi berizin seperti Risetcar dan Prada Spa; jasa periklanan dengan sistem deposit iklan Shopee dan Rakuten; penawaran pendanaan Tiktok Mall; penipuan via telepon dengan nomor 082172835735; money games seperti Shopvip, Tiktok International Mall, Surga 77; serta skema Multi Level Marketing (MLM) ilegal mengatasnamakan Estee Lauder. (red)