![]() |
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur H. Agustiar Sabran yang tengah menertibkan operasional truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menilai penertiban truk-truk dengan muatan dan ukuran melebihi batas itu sebagai langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Tujuannya, kata dia, bukan cuma menjaga kualitas infrastruktur, tapi juga menata kembali praktik logistik sektor perkebunan agar lebih tertib dan berkeadilan.
“Penindakan terhadap truk ODOL adalah langkah strategis yang kami dukung penuh. Ini demi menjaga jalan-jalan kita tetap layak, aman, dan nyaman digunakan, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun kelangsungan aktivitas perkebunan,” ujar Rizky di Palangka Raya, Senin, 21 Juli 2025.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Disbun telah melayangkan dua surat resmi kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau. Surat pertama, Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025, berisi pembatasan angkutan tandan buah segar (TBS), crude palm oil (CPO), kernel, dan palm kernel oil (PKO).
Surat kedua, Nomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025, memuat sejumlah instruksi strategis yang menyasar optimalisasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu poin yang disorot: perusahaan diminta memindahkan pelat nomor kendaraan dan alat berat dari luar daerah ke Kalimantan Tengah.
"Sudah saatnya perusahaan menunjukkan komitmen terhadap daerah tempat mereka beroperasi. Mutasi pelat nomor kendaraan akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta secara rutin melaporkan dan membayar Pajak Air Permukaan (PAP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi lainnya yang cukup progresif: PBS wajib mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal, khususnya dari kalangan masyarakat adat Dayak, baik untuk posisi staf maupun non-staf.
"Penggunaan tenaga kerja lokal bukan hanya soal pemberdayaan, tapi juga bagian dari strategi mencegah gangguan usaha dan konflik perkebunan. Ini solusi jangka panjang untuk stabilitas sosial dan ekonomi," kata Rizky.
Perusahaan juga diminta tak lagi memakai BBM subsidi yang tak sesuai peruntukan, dan diarahkan untuk membeli bahan bakar di wilayah Kalimantan Tengah melalui penyalur resmi.
“Ini akan berdampak signifikan pada perputaran ekonomi lokal dan penerimaan daerah,” imbuhnya.
Langkah lainnya yang dituntut dari pelaku industri sawit: menggunakan rekening Bank Kalteng untuk operasional dan pembayaran gaji, serta memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak yang berlokasi di provinsi ini.
“Kami berharap langkah-langkah ini tidak hanya mendukung kebijakan Gubernur, tetapi juga menciptakan ekosistem industri sawit yang sehat, berkeadilan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Rizky.
Kebijakan penertiban ODOL dan penguatan kontribusi fiskal dari sektor perkebunan menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Target utamanya: menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pewarta : Antonius Sepriyono