Pemkot Palangka Raya dan Sahidar B. Soekah Sepakati Pelaksanaan Putusan Pengadilan Secara Sukarela - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 July 2025

Pemkot Palangka Raya dan Sahidar B. Soekah Sepakati Pelaksanaan Putusan Pengadilan Secara Sukarela



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi menandatangani surat perjanjian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Sahidar B. Soeka. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/07/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, S.H., M.H.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut atas perkara sengketa lahan yang telah diputus melalui serangkaian proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali. Adapun nomor perkara yang menjadi dasar hukum perjanjian tersebut adalah:

  1. Nomor: 3/Pdt.Eks/2024/PN. PLK Jo. 61/Pdt.G/2022/PN Plk Jo. 
  2. Nomor: 5/PDT/2023/PT PLK Jo. Nomor: 3200 K/Pdt/2023 Jo. 
  3. Nomor: 1166 PK/PDT/2024.

Sengketa lahan ini berkaitan dengan tanah yang menjadi lokasi Puskesmas Pahandut, yang menjadi objek perselisihan antara Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai pihak termohon dan Sahidar B. Soeka sebagai pihak pemohon eksekusi.

Dari pihak Pemerintah Kota Palangka Raya hadir langsung Wali Kota Fairid Naparin, Sekretaris Daerah Albert T. Tombak, serta jajaran perangkat daerah. Sementara dari pihak pemohon, Sahidar B. Soeka turut hadir dalam prosesi penandatanganan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan agenda pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Pertemuan hari ini beragendakan pelaksanaan putusan secara sukarela dalam bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pihak pemohon, Sahidar B. Soeka, dan pihak termohon, yaitu Pemerintah Kota Palangka Raya," jelas Ricky.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan ini dilakukan secara sukarela dan bertahap sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Seperti yang sudah disepakati bersama, hari ini kita melaksanakan perjanjian pelaksanaan putusan secara sukarela. Ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah kita lalui hingga putusan PK yang bersifat final dan mengikat,” kata Fairid.

Bentuk penyelesaian yang akan ditempuh, menurutnya, dapat berupa ganti rugi maupun tukar guling, bergantung pada hasil kesepakatan teknis dan komunikasi lanjutan antara kedua belah pihak.

“Langkah-langkah penyelesaian tentu akan dicermati dan disesuaikan. Karena ini merupakan turunan dari putusan hukum, maka harus dilaksanakan secara hati-hati, dengan mekanisme dan tahapan yang disepakati bersama,” jelasnya.

Terkait nilai ganti rugi yang sebelumnya disebut mencapai Rp16 miliar, Fairid menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan menjalankan isi putusan sesuai ketentuan, namun pelaksanaannya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Nominalnya tetap mengacu pada isi putusan PK. Tapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Yang jelas, kami tetap mengutamakan agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fairid mengatakan bahwa proses pelaksanaan akan terus berjalan secara bertahap dan terukur, sambil tetap membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak.

“Mekanisme dan tahapannya seperti apa, nanti akan disepakati bersama. Kami akan menyesuaikan kemampuan dan akan berkoordinasi juga dengan pihak DPRD Kota Palangka Raya, apabila kami belum ada kemampuan. Tetapi kami dari pihak pemerintah kota akan berupaya untuk secepatnya menyelesaikan hal ini,” ujar Fairid.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip sukarela bukan berarti menunda kewajiban, melainkan menyesuaikan tahapan pelaksanaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

“Ini bukan tentang menunda, tetapi soal proses dan kesepakatan waktu. Pemerintah Kota tetap berkomitmen agar pelaksanaan bisa selesai secepat mungkin, asalkan tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fairid juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya menghormati setiap proses hukum yang telah dilalui dan berkomitmen menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

“Yang terpenting, kita semua sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan adil. Sebab pada akhirnya, ini adalah soal bagaimana kita menjaga marwah hukum dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda