Program Seragam Gratis Jadi Tonggak Reformasi Pendidikan di Kalteng, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan - Liputan Sbm

01 July 2025

Program Seragam Gratis Jadi Tonggak Reformasi Pendidikan di Kalteng, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan




LIPUTANSBM.COM, KALTENGTahun ajaran baru 2025 menjadi titik balik penting dalam wajah pendidikan Kalimantan Tengah. Di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan program seragam sekolah gratis bagi seluruh peserta didik baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah provinsi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program sekolah gratis yang digagas sebagai langkah nyata untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dan memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru Kalimantan Tengah. Program ini untuk memastikan tidak ada lagi anak Kalteng yang putus sekolah karena alasan biaya seragam,diambil dari media disdik.kalteng.go.id. Senin (30/6/2025).

Adapun paket seragam gratis yang disediakan mencakup satu stel seragam putih abu-abu, seragam pramuka, batik sekolah, pakaian olahraga, serta sepasang sepatu sekolah. Seluruh pengadaan dibiayai penuh oleh APBD melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Program ini tak hanya simbolis, namun disiapkan secara menyeluruh melalui sistem pengawasan dan pendampingan berjenjang, mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi. Dinas Pendidikan Kalteng memastikan bahwa pelaksanaannya tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung di lapangan.

Sebagai tindak lanjut kebijakan, Dinas Pendidikan menegaskan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait pengadaan seragam, khususnya bagi siswa baru kelas X. Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 57 Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan dan sumbangan selama proses penerimaan siswa baru.

Lebih lanjut, larangan juga diberlakukan kepada para guru agar tidak terlibat dalam praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah, baik secara individu maupun kolektif.

“Tugas guru adalah mengajar, bukan berbisnis. Kegiatan jual beli seragam oleh guru bisa menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” ujar Safrudin tegas.

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan langkah pengawasan secara ketat. Pengawas sekolah akan dilibatkan aktif dalam proses evaluasi dan monitoring implementasi program ini di seluruh daerah.

Sementara itu, surat edaran resmi tengah disiapkan sebagai pedoman teknis bagi setiap sekolah agar pelaksanaan program seragam gratis ini berjalan seragam dan tidak menimbulkan multi tafsir.

“Jika ada sekolah atau oknum guru yang terbukti melanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Safrudin.

Agar program berjalan efektif, seluruh sekolah diminta aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada para siswa, orang tua, serta masyarakat sekitar. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman dan meminimalisir praktik-praktik pungutan liar yang kerap muncul di masa penerimaan siswa baru.

Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan pemerataan, Pemprov Kalteng berharap program ini mampu memperkuat kualitas layanan pendidikan, sekaligus menjadi model pembelajaran bagi daerah lain di Indonesia.

Program seragam gratis ini menandai upaya serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menata kembali sistem pendidikan yang berkeadilan. Namun, kesuksesan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan integritas seluruh pihak yang terlibat.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda